Berita Abdya

Berikan Jaminan Untuk Tenaga Kerja Rentan, Pemerintah Abdya Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

"MoU ini diperuntukkan untuk tenaga kerja rentan  di kebun sawit dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2025," kata Amiruddin.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIAN MIZANI
MOU KETENAGAKERJAAN - Bupati Safaruddin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, memperlihatkan dokumen MoU jaminan ketenakerjaan usai penandatanganan di Pendopo Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (31/10/2025). 

"MoU ini diperuntukkan untuk tenaga kerja rentan  di kebun sawit dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2025," kata Amiruddin.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) teken kerja sama atau MoU dengan Badan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, dalam rangka memberikan jaminan untuk tenaga kerja kategori rentan di kabupaten setempat.

Dokumen MoU itu, ditandatangani langsung oleh Bupati Safaruddin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, di Pendopo Bupati Abdya, Jumat (31/10/2025).

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakartrans) Abdya, Amiruddin Adi menjelaskan, MoU ini sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Selain itu, sambungnya, juga memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di Kabupaten Abdya.

"MoU ini diperuntukkan untuk tenaga kerja rentan  di kebun sawit dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2025," kata Amiruddin.

Para pekerja ini, jelas Amiruddin, akan didata dan diverifikasi oleh DPMPTSP Nakartrans sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Perbup.

"Mereka ini akan di data, di verifikasi, dan kemudian didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan untuk diberikan jaminan ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Abdya kepada pekerja kategori rentan," ujarnya.

Setelah penandatanganan MoU ini, kata Amiruddin, dalam waktu dekat pihaknya akan mendata pekerja rentan di lapangan sesuai dengan kategori yang tertera dalam Perbup.

"Semoga program ini bermanfaat bagi pekerja kita dalam hal jaminan ketenagakerjaan dan jaminan lainnya," pungkas Amiruddin. (*)

Baca juga: Harga Emas di Abdya Bertahan, Antam Naik Tipis, Segini Pasarannya, 31 Oktober 2025

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved