Selebriti
Kasus Syahnaz dan Rendy, Pengacara Ternama Analisa Bisa Terancam Pidana Penjara, Ini Pasalnya
Soal pidana untuk kasus perselingkuhan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut memberikan komentar.
Soal pidana untuk kasus perselingkuhan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut memberikan komentar.
SERAMBINEWS.COM - Dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dipidanakan.
Hal ini berdasarkan analisa seorang pengacara ternama.
Diketahui baik Rendy maupun Syahnaz sama-sama sudah menikah dan memiliki anak dengan pasangannya sehingga sangat disayangkan berselingkuh.
Seorang pengacara ternama menganalisa bahwa Syahnaz dan Rendy Kjaernett bisa terancam pidana penjara.
Ya, skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett kini berbuntut panjang.
Soal pidana untuk kasus perselingkuhan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut memberikan komentar.
Menurut Kamaruddin, Syahnaz dan Rendy bisa dijerat pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.
"Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 dan pasal 79," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023).
Kendati demikian, ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan itu tidak memakan yang waktu lama.
Sehingga kata Kamaruddin, ancaman hukumannya tak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Ancamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera," tuturnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan seringkali dilakukan oleh usia-usia muda.
Sebab itulah, banyak pasangan yang sering menikah dan bercerai.
"Di usia-usia muda ya, bahwa selingkuh itu sering dilakoni atau dipraktikkan," ujar Kamaruddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20230702aya76.jpg)