Berita Lhokseumawe

Parah! Ayah di Lhokseumawe Suruh Anak dan Menantu Beli Ganja di Beutong Ateuh, Endingnya Masuk Bui

Informasi lain yang diperoleh dari tersangka perempuan terungkap bahwa barang tersebut atas suruhan atau arahan dari ayah kandungnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Polres Lhokseumawe
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu (8/7/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

Berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi bahwa ada pasangan suami istri (pasutri) yang akan memasok ganja dari Beutong, Nagan Raya ke Aceh Utara.

Kemudian tim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar bahwa adanya suami istri membawa ganja kering.

Tim yang mengenal ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor dan meletakkan ganja itu di depan sepmor yang mereka kenderai.

Tim kemudian melakukan pemantauan di kawasan Simpang Elak, lalu dibuntuti sekitar 5 menit, setelah yakin dengan pelaku langsung dicegat.

Tim Opsnal menggunakan satu mobil dan dua unit sepeda motor langsung memepet pelaku.

Informasi lain yang diperoleh dari tersangka perempuan terungkap bahwa barang tersebut atas suruhan atau arahan dari ayah kandungnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya.

Sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Mereka berstatus suami istri.

"Pertamanya kita menangkap dua pelaku yaitu pasutri penyalahgunaan narkotika,” katanya.

“Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone," jelas Jeffryandi, Senin (10/7/2023).

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43).

Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved