Berita Lhokseumawe
Parah! Ayah di Lhokseumawe Suruh Anak dan Menantu Beli Ganja di Beutong Ateuh, Endingnya Masuk Bui
Informasi lain yang diperoleh dari tersangka perempuan terungkap bahwa barang tersebut atas suruhan atau arahan dari ayah kandungnya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (8/7/2023) lalu.
Berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi bahwa ada pasangan suami istri (pasutri) yang akan memasok ganja dari Beutong, Nagan Raya ke Aceh Utara.
Kemudian tim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar bahwa adanya suami istri membawa ganja kering.
Tim yang mengenal ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor dan meletakkan ganja itu di depan sepmor yang mereka kenderai.
Tim kemudian melakukan pemantauan di kawasan Simpang Elak, lalu dibuntuti sekitar 5 menit, setelah yakin dengan pelaku langsung dicegat.
Tim Opsnal menggunakan satu mobil dan dua unit sepeda motor langsung memepet pelaku.
Informasi lain yang diperoleh dari tersangka perempuan terungkap bahwa barang tersebut atas suruhan atau arahan dari ayah kandungnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.
Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya.
Sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Mereka berstatus suami istri.
"Pertamanya kita menangkap dua pelaku yaitu pasutri penyalahgunaan narkotika,” katanya.
“Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone," jelas Jeffryandi, Senin (10/7/2023).
Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43).
Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.
"RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (masuk daftar pencarian orang/DPO), di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali," tukas Jeffryandi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kita tekankan untuk kasus jual beli narkotika, baik jenis ganja atau sabu akan menjadi komitmen polisi dan memberantas peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.(*)
ganja
pasutri edar ganja
ayah anak dan menantu kompak jual ganja
Beutong Ateuh
Nagan Raya
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pemerintah Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Program Magister Ilmu Komunikasi Unimal Tersisa Tiga Hari Lagi |
![]() |
---|
Begini Pesan Menyentuh Direktur PNL Saat Kukuhkan 1.641 Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Penetapan 11 Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe Masih Menunggu Pertek BKN |
![]() |
---|
Jalan Sehat Perta Arun Gas Gelar Diikuti Masyarakat Lingkungan, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.