Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap 3 Pencuri Granit dan Regulator Showcase di Banda Aceh, Dua Penadah Diamankan

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata berhasil  menangkap tersangka pencurian

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Keempat pelaku pencurian granit dan regulator showcase di Banda Aceh yang diamankan polisi, Senin (10/7/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata berhasil  menangkap tersangka pencurian terhadap tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbelanjaan di kawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu, (8/7/2023). 

RF (24) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan oleh polisi di gampong Ateuk Pahlawan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap RF atas laporan dari Tommy Iskandar Dinata (41), pemilik usaha Toko Dewiza Pizza. 

“Korban melaporkan ke Polsek Lueng Bata atas kehilangan terhadap tiga keping granit berukuran 120 x 60 dengan nomor KD126105 berserta kursi dudukannya. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/VI I/2023/SPKT/ Sek Lueng Bata, tanggal 7 Juli  2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” kata Fadillah, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Minyak CPO Tumpah di Jalan Akibat Truk Pengangkut Kesulitan Naik Tanjakan Gunung Kulu Aceh Besar

Berdasarkan bukti – bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan gampong Ateuk Pahlawan, Baiturrahman, Banda Aceh.

Secara marathon, tim Unit Reskrim Polsek Lueng Bata bersama tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.

Setelah dilakukan interogasi,  RF mengakui telah melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120 x 60 di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna Oren di Toko Zandut Food And Drink.

Tidak sampai disitu, kami melakukan interogasi lebih mendalam, hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada penadah.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRK tak Kunjung Digelar, Pejabat Aceh Singkil Bubar

“Dari pengakuan RF, ia bersama pelaku lainnya pernah melakukan pencurian pada Jumat (30/6/2023) dini hari di Sultan Hotel , Banda Aceh, berupa delapan Unit Baterai Genset 120 PS merek berbeda, Panel Genset, Kabel Panel Induk 50 Meter seberat 12,5 Kg,” ungkapnya.

Lalu, tim Rimueng melakukan penyelidikan lokasi keberadaan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Sultan Hotel. 

“Alhamdulillah, tersangka pencurian dan pelaku pertolongan jahat atau tadah berhasil diamankan oleh tim” ucapnya. 

Fadillah menuturkan, RF mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW (25) dan HR (37).

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh. Dan barang hasil curian tersebut telah dijual kepada MM (31) warga Pidie, dengan harga Rp. 1,5 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved