Berita Aceh Tenggara

Rokok Ilegal Bebas Dijual di Agara, Diminta Tim Ditreskrimsus Polda Aceh Berantas

Rokok ilegal tanpa cukai ini dengan mudah dapat dibeli di Aceh Tenggara, bahkan di warung kopi rokok ilegal ini terlihat di atas meja

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Aceh Tenggara, Awaluddin SE 

Rokok ilegal tanpa cukai ini dengan mudah dapat dibeli di Aceh Tenggara, bahkan di warung kopi rokok ilegal ini terlihat di atas meja

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Aceh Tenggara soroti bebasnya rokok ilegal dijual di Aceh Tenggara.

Sorotan ini dia lakukan, karena dinilai adanya pembiaran rokok ilegal dijual di pasar dan ini merugikan negara karena tak miliki cukai.

Rokok ilegal tanpa cukai ini dengan mudah dapat dibeli di Aceh Tenggara, bahkan di warung kopi rokok ilegal ini terlihat di atas meja dan terkesan rokok ini adanya pembiaran beredar di pasaran Aceh Tenggara.

Ini menunjukkan adanya pemasokan rokok ilegal rutin sekali di Aceh Tenggara.

"Saya minta Tim Ditreskrimsus Polda Aceh untuk segera turun ke Aceh Tenggara untuk memberantas rokok ilegal yang bebas diperjualbelikan di Aceh Tenggara. Razia grosir atau pertokoan yang diduga sebagai penyalur rokok ilegal," ujar Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Aceh Tenggara, Awaluddin SE.

Menurut dia, ciri-ciri rokok ilegal salah satunya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos) dan hal lainnya.

Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Pasal 54

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar." katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved