Berita Aceh Tenggara

Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, mengatakan, dua pemuda ditangkap karena memiliki sabu

Editor: mufti
TRIBUN
Ilustrasi sabu sabu 

 “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara.” JOMSON SILALAHI, Kasi Humas Aceh Tenggara

SERAMBINEWS,COM, KUTACANE - Dua pemuda di Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, diringkus Satresnarkoba karena memiliki sabu seberat 0,31 gram.

Kedua pemuda berstatus mahasiswa itu adalah MSD (27) warga Desa Deleng Kukusen. dan MY (25) warga Desa Terutung Payung Hulu. Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Desa Pedesi, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, mengatakan, dua pemuda ditangkap karena memiliki sabu.

Dalam operasi itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,31 gram, dua handphone, uang tunai Rp 500 ribu, timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), serta satu sepeda motor BL 3607 HR.

Dalam penangkapan itu,, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli dan menemukan kedua tersangka yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Saat diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam jok motor. Kedua pelaku kemudian mengaku barang haram tersebut adalah milik mereka.

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali ke lokasi dan berhasil menemukan sebuah dompet ungu berisi tiga bungkus sabu tambahan serta kaca pirex yang sempat dibuang pelaku saat hendak ditangkap. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegas AKP Jomson Silalahi.(as)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved