Kasus Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Minum Miras Sebelum Menganiaya Korban
Terdapat 48 adegan rekontruksi yang diperagakan, dimulai dari pelaku bersama teman-temannya berpesta minuman keras.
SERAMBINEWS.COM, PATI - Polisi menggelar rekontruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Lapangan Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.
Pelaku pembunuhan bernama Mustain alias Gori (27), sedangkan korban Melia Damayanti (24).
Keduanya warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Adapun rekonstruksi kejadian digelar di Lapangan Brimob Pati, Selasa (11/7/2023).
Pelaku dihadirkan langsung untuk memeragakan penganiayaan yang dia lakukan.
Dengan tangan terborgol, dia mengenakan baju tahanan warna biru.
Terdapat 48 adegan rekontruksi yang diperagakan, dimulai dari pelaku bersama teman-temannya berpesta minuman keras.
Lalu pelaku pulang dan mengajak istrinya keluar untuk membeli popok bayi.
Di tengah jalan berboncengan sepeda motor, mereka bertengkar.
Pelaku lalu melajukan sepeda motor ke tengah lapangan dan berhenti di sana untuk memukuli istrinya.
Pihak keluarga Melia Damayanti turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi.
Paman Melia, Marno mengatakan, pihak keluarga sudah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.
"Kami serahkan ke pihak berwenang.
Tapi kalau hukumannya cuma dua sampai lima tahun, tentu keluarga tidak terima.
Tuntutan keluarga, karena pelaku sudah menghilangkan nyawa orang lain, hukuman seharusnya puluhan tahun, penjara seumur hidup atau dihukum mati," tegas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rekonstruksi-kasus-KDRT-oleh-suami-yang-mengakibatkan-istri-tewas-di-Pati.jpg)