Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja, Gaji hingga Tunjangan yang Didapat
Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK.
SERAMBINEWS.COM -- Berikut perbedaan CPNS dan PPPK.
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak dari beberapa hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.
Diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS 2023.
Pendaftarannya dijadwalkan pada September 2023 ini.
Pada rekrutmen CPNS 2023, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1 juta lebih formasi.
Jumlah tersebut terdiri dari CPNS dan juga PPPK.
Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi C PNS dari sekolah kedinasan.
Berdasarkan surat edaran Menpan-RB pada 14 Maret 2023 lalu, disebutkan bahwa instansi pusat tahun ini dapat mengusulkan kebutuhan untuk PPPK dan CPNS 2023.
Sedangkan instansi daerah hanya boleh mengusulkan untuk formasi PPPK saja.
Anda yang ingin mendaftar ASN 2023, ada baiknya mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK.
Mengutip darijambi.bpk.go.id, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan dan ditetapkan oleh pemerintah, serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014.
Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri
Sipil atau PNS dan PPPK.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang diatur dalam UU ASN.
Sementara C PNS merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut perbedaan C PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Selain status hubungan kerja, PPPK dan C PNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar C PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi
Perbedaan PPPK dan C PNS juga terlihat dari tahapan seleksi.
Khusus C PNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Namun, sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pada Seleksi Kompetensi pelamar PPPK akan dihadapkan tiga bidang tes, meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Kedudukan
Perbedaan PPPK dan C PNS juga terjadi di lingkup kedudukan yang bisa dijabat.
Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas.
Apabila PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Gaji dan tunjangan
CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.
Sebelum resmi menjadi PNS, C PNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.
Barulah apabila memenuhi kriteria, maka C PNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.
Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama.
Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/ PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai ( PNS/ PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/ PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus ( PNS/ PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
6. Pemberhentian hubungan kerja
Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda.
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara.
Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.
Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun.
Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Batas usia pensiun
Perbedaa PPPK dan C PNS juga terletak pada batas usia pensiun.
Saat C PNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:
- 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK, akan pensiun pada:
- 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
( Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ingin Daftar ASN 2023? Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja hingga Gaji
Baca juga: 11 Formasi untuk S1 dalam Rekrutmen CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka pada September
Baca juga: Selain CPNS, Pemerintah Juga Buka Pendaftaran PPPK Bulan September Mendatang, Segini Kuotanya
Baca juga: CPNS 2023, Berikut Jumlah Formasi yang Dibuka, Tenaga Pendidik dan Kesehatan Jadi Prioritas
Dua Dekade Damai Aceh dalam Sorotan Film Dokumenter, Ini Jadwal dan Lokasi Pemutaran Film |
![]() |
---|
MSAKA21:Aceh Klasik- Migrasi Tiga Kulit Bawang dan Seribu Tahun Pertemuan Dunia - Bagian IV |
![]() |
---|
Ka Kwarcab Aceh Besar Muhammad Iswanto Jadi Pembina Upacara Pembukaan PPIM Pesantren Oemar Diyan |
![]() |
---|
Sediakan Beras Dua Ton, Pangan Murah Polres Aceh Besar Diburu Masyarakat |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal Pasar Pangan Murah Polres Aceh Singkil, Start Tugu Rimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.