Berita Aceh Besar
Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Judi Online, Terbukti Simpan Chip 27B
Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas dugaan tindak pidana maisir jenis perjudian chip higgs domino
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas dugaan tindak pidana maisir jenis perjudian chip higgs domino di salah saru kios di Desa Seuot Tunong, Kecamaan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (10/7/2023).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat keluhan dari warga, terkait praktik judi online tersebut.
Tersangka adalah AN (25), yang juga merupakan warga desa sekitar. Ia berperan sebagai penjual dan agen yang menampung chips tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu HP Android merk samsung, HP Oppo dan satu unit HP merk iphone.
Baca juga: Polres Pidie Bongkar Judi Online di 10 Kecamatan, 13 Agen Judi Chip Diringkus, Segini Chip Disita
“Dimana dari tangan tersangka juga dia menyimpan Chip 27B, terjual 8B, hutang 2B. Dan uang tuni Rp 148 ribu,” kata Subihan kepada Serambi, Selasa (11/7/2023).
Dikatakan Subihan, berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya aduan dari masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat Polres Aceh Besar.
Dimana dalam kegiatan tersebut diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan Maisir dengan cara jual beli chip higgs domino di kawasan tersebut.
Baca juga: Ingat Kakek Sondani? Dulu Viral Nikahi Gadis 19 Tahun, Kini Divonis Gagal Ginjal dan Dicerai Istri
Ia mengatakan, Chip tersebut didapat pelaku dari teman-temannya yang menang dengan cara membeli seharga Rp. 60.000 per 1B.
Kemudian AN menjual kembali seharga Rp. 70.000 per 1B.
Kemudian, chip milik AN telah terjual sebanyak 8 B dengan jumlah uang sebesar Rp. 580.000 dimana, 2B belum di bayar (Hutang), 8B di bayar Cash, sisa 17B yang belum terjual.
"Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 18 JO. 19JO QANUN ACEH,” pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah, Terkait Rumah Sakit Umum Regional
Kakankemenag Aceh Besar Tekankan Anak Berkebutuhan Khusus Dapat Layanan Setara di Madrasah |
![]() |
---|
Program MAP Kelas Kerja Sama Pemkab Aceh Besar-USK Dibuka, 25 Guru SD dan SMP Ikuti Seleksi |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Besar A Sabur Rangkul Ratusan Pelajar Indrapuri dalam Seminar Beasiswa |
![]() |
---|
Temui Menkes, Syech Muharram Minta Dukungan Pembangunan RS Tipe B di Abes |
![]() |
---|
Ka Kwarcab Aceh Besar Muhammad Iswanto Jadi Pembina Upacara Pembukaan PPIM Pesantren Oemar Diyan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.