Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Judi Online, Terbukti Simpan Chip 27B

Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas dugaan tindak pidana maisir jenis perjudian chip higgs domino

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas dugaan tindak pidana maisir jenis perjudian chip higgs domino di salah saru kios di Desa Seuot Tunong, Kecamaan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (10/7/2023) 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas dugaan tindak pidana maisir jenis perjudian chip higgs domino di salah saru kios di Desa Seuot Tunong, Kecamaan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (10/7/2023).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat keluhan dari warga, terkait praktik judi online tersebut.

Tersangka adalah AN (25), yang juga merupakan warga desa sekitar. Ia berperan sebagai penjual dan agen yang menampung chips tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu HP Android merk samsung, HP Oppo dan satu unit HP merk iphone.

Baca juga: Polres Pidie Bongkar Judi Online di 10 Kecamatan, 13 Agen Judi Chip Diringkus, Segini Chip Disita

“Dimana dari tangan tersangka juga dia menyimpan Chip 27B, terjual 8B, hutang 2B. Dan uang tuni Rp 148 ribu,” kata Subihan kepada Serambi, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan Subihan, berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya aduan dari masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat Polres Aceh Besar.

Dimana dalam kegiatan tersebut diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan Maisir dengan cara jual beli chip higgs domino di kawasan tersebut.

Baca juga: Ingat Kakek Sondani? Dulu Viral Nikahi Gadis 19 Tahun, Kini Divonis Gagal Ginjal dan Dicerai Istri

Ia mengatakan, Chip tersebut didapat pelaku dari teman-temannya yang menang dengan cara membeli seharga Rp. 60.000  per 1B.

Kemudian AN  menjual kembali seharga Rp. 70.000 per 1B.

Kemudian, chip milik AN telah terjual sebanyak 8 B dengan jumlah uang sebesar Rp. 580.000 dimana, 2B belum di bayar (Hutang), 8B di bayar Cash, sisa 17B yang belum terjual.

"Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 18 JO. 19JO QANUN ACEH,” pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah, Terkait Rumah Sakit Umum Regional 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved