Polda Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah
BREAKING NEWS: Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah, Terkait Rumah Sakit Umum Regional
Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (11/7/2023)
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (11/7/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah," kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.
Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.
Baca juga: Rumah Sakit Regional Takengon Ambruk Sebelum Difungsikan
Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.
Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
"Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka," pungkas Winardy.
Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.
Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP.
Baca juga: Benarkah Perselingkuhan Bisa Terjadi karena Pria Alami Pubertas Kedua? Begini Penjelasan dr Boyke
Jadwal Semifinal Korea Open 2025: Lima Wakil Indonesia Siap Tempur, Tunggal Putra Sudah di Final |
![]() |
---|
Tanpa Badan Khusus, Perpanjangan Otsus Aceh Hanya Buang-Buang Dana |
![]() |
---|
Untuk Kedua Kali, Fakultas Kedokteran Unimal Lantik dan Sumpah Profesi Perawat |
![]() |
---|
Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy, Jokowi Ungkap Perannya: Sangat Penting Sekali |
![]() |
---|
Misterius, Ratusan Jenderal AS Tiba-tiba Dikumpulkan di Quantico, Agenda Masih Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.