Video

VIDEO Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara.

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate dalam dugaan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS.

Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara.

Padahal materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan.

Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny G Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.

Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.

Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi.

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved