Berita Aceh Tamiang
Eks Karyawan PT Raya Padang Langkat di Sungai Iyu Tamiang Terima Kompensasi Uang Pindah dari Rapala
Uang kompensasi sebesar Rp 20 juta per keluarga ini diserahkan manajemen Rapala di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Rabu (12/7/2023) sore.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Uang kompensasi sebesar Rp 20 juta per keluarga ini diserahkan manajemen Rapala di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Rabu (12/7/2023) sore.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seluruh warga yang berstatus eks karyawan PT Raya Padang Langkat (Rapala) menerima kompensasi uang pindah dari rumah yang berada di dalam kawasan HGU perkebunan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Uang kompensasi sebesar Rp 20 juta per keluarga ini diserahkan manajemen Rapala di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Rabu (12/7/2023) sore.
Penyerahan ini disaksikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Ketua Komisi I, Miswanto dan perwakilan Polres Aceh Tamiang.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto menyebut jumlah warga yang menerima kompensasi sebanyak 22 keluarga.
Namun karena enam keluarga di antaranya sudah lebih dahulu menerima uang kompensasi ini, maka warga yang hadir ke Ruang Komisi I DPRK hanya 16 keluarga.
“Beberapa minggu lalu telah diserahkan uang kerahiman kepada enam keluarga, hari ini sisanya 16 keluarga akan akan menerima uang pindah ini,” kata Miswanto.
Baca juga: Tahun Baru Islam 1445 H, Ini Kumpulan Kata-Kata Mutiara Menyambut 1 Muharram 1445 H
Direktur Operasional Rapala, Zulkifli menyampaikan kalau pembayaran uang kompensasi ini merupakan anjuran dari Kapolres dan Dandim 0117/Atam dalam pertemuan di Polsek Bendahara, sehari sebelumnya.
Pertemuan itu sendiri tindak-lanjut dari kesepakatan antara Rapala dengan warga Perkebunan Sungai Iyu, Aceh Tamiang yang difasilitasi oleh Komisi I dan Forkopimda Aceh Tamiang pada 22 Mei 2023.
“Kami tegaskan kembali semua orang-orang yang dulu kami laporkan ke Polres, secara otomatis berhak menerima kerahiman. Di luar nama-nama itu tidak dilayani,” kata Zulkifli.
Sempat terjadi perdebatan ketika Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlah mengklaim masih ada enam orang lagi yang tidak masuk daftar penerima uang kompensasi.
Padahal kata dia, keenam orang itu juga tinggal di rumah milik Rapala yang berada di dalam HGU.
“Saat ini mereka juga sudah mengosongkan rumah, sesuai perjanjian butir kedua, siapa saja yang mengosongkan rumah mendapat uang kerahiman. Mengapa mereka tidak dapat,” kata Ramlan dengan suara tinggi.
Baca juga: Sederet Kasus Istri Kabur Sehari Setelah Nikah, Ada yang Kunci Suami di WC hingga Pamit Beli Bedak
Menyikapi hal ini, Zulkifli menyarankan Ramlan memisahkan antara Parasawita dengan Rapala. Diketahui lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Rapala merupakan eks HGU milik Parasawita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pembayaran-kompensasi1.jpg)