Info Aceh Timur

TP PKK Aceh Gandeng Disdukcapil Sosialisasi Pentingnya Kartu Identitas Anak

"Untuk itu kita berharap masyarakat Aceh Timur agar segera mendatangi kantor Disdukcapil atau bisa saja pada program jemput bola pelayanan ke gampong

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok Diskominfo Aceh Timur.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Aceh Timur, Hutri Tia Anggrini bersama TP PKK Aceh Timur, sosialisasi keluarga Indonesia sadar administrasi kependudukan (Adminduk), di Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Selasa (11/7/2023). 

"Untuk itu kita berharap masyarakat Aceh Timur agar segera mendatangi kantor Disdukcapil atau bisa saja pada program jemput bola pelayanan ke gampong yang saat ini sedang digagas oleh Disdukcapil," ujar Hutri.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kabupaten setempat, menggelar sosialisasi keluarga Indonesia sadar administrasi kependudukan (Adminduk), di Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Selasa (11/7/2023).

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Hutri Tia Anggrini SSTP saat mengisi materi dalam sosialisasi tersebut menyebutkan, bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah umur 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

Hutri menjelaskan bahwa negara hadir untuk memuliakan hak anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai warga negara Indonesia dan mendorong kemandirian anak melalui Kartu Identitas Anak. 

Ketentuan ini juga merujuk pada  permendagri no 2 tahun 2016.

Adapun manfaat KIA, jelas Hutri, yaitu sebagai syarat mengakses pelayanan umum, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri, memudahkan mendapatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

"Untuk itu kita berharap masyarakat Aceh Timur agar segera mendatangi kantor Disdukcapil atau bisa saja pada program jemput bola pelayanan ke gampong yang saat ini sedang digagas oleh Disdukcapil," ujar Hutri.

Hutri merincikan untuk persyaratan pembuatan kartu KIA sangat mudah yaitu, untuk bayi yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran dan pembaharuan KK.

Bagi anak usia dibawah 5 tahun  masyarakat cukup mendaftar ke Disdukcapil dengan membawa fotocopy kartu keluarga dan akte kelahiran. 

Baca juga: 176 Bacaleg DPRK Aceh Timur Ikuti Uji Mampu Baca Alquran Masa Perbaikan

Sementara untuk usia 5-17 tahun syaratnya yaitu urus ke Disdukcapil, membawa foto anak ukuran 2x3 dilengkapi dengan fotocopy kartu keluarga dan akte kelahiran.

"Kita berharap informasi ini tersampaikan kepada masyarakat agar segera mengurusnya ke Disdukcapil," harap Hutri.

Sementara itu kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dimotori oleh TP PKK Aceh Timur melalui Pokja 1. 

Sosialisasi keluarga Indonesia sadar administrasi kependudukan ini dengan  mengajak pihak Disdukcapil menjadi narasumber dalam  mensosialisasikan KIA yang  merupakan salah satu program di Disdukcapil. 

Untuk kedepannya akan ada tindak lanjut yaitu, berupa MoU antara TP PKK dengan  Disdukcapil melakukan sosialisasi KIA.(*)

Baca juga: Disdukcapil Aceh Timur dan BPJS Kesehatan Buka Layanan Administrasi ke Gampong  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved