Info Aceh Timur
TP PKK Aceh Gandeng Disdukcapil Sosialisasi Pentingnya Kartu Identitas Anak
"Untuk itu kita berharap masyarakat Aceh Timur agar segera mendatangi kantor Disdukcapil atau bisa saja pada program jemput bola pelayanan ke gampong
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Untuk itu kita berharap masyarakat Aceh Timur agar segera mendatangi kantor Disdukcapil atau bisa saja pada program jemput bola pelayanan ke gampong yang saat ini sedang digagas oleh Disdukcapil," ujar Hutri.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kabupaten setempat, menggelar sosialisasi keluarga Indonesia sadar administrasi kependudukan (Adminduk), di Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Selasa (11/7/2023).
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Hutri Tia Anggrini SSTP saat mengisi materi dalam sosialisasi tersebut menyebutkan, bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah umur 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Hutri menjelaskan bahwa negara hadir untuk memuliakan hak anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai warga negara Indonesia dan mendorong kemandirian anak melalui Kartu Identitas Anak.
Ketentuan ini juga merujuk pada permendagri no 2 tahun 2016.
Adapun manfaat KIA, jelas Hutri, yaitu sebagai syarat mengakses pelayanan umum, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri, memudahkan mendapatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
"Untuk itu kita berharap masyarakat Aceh Timur agar segera mendatangi kantor Disdukcapil atau bisa saja pada program jemput bola pelayanan ke gampong yang saat ini sedang digagas oleh Disdukcapil," ujar Hutri.
Hutri merincikan untuk persyaratan pembuatan kartu KIA sangat mudah yaitu, untuk bayi yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran dan pembaharuan KK.
Bagi anak usia dibawah 5 tahun masyarakat cukup mendaftar ke Disdukcapil dengan membawa fotocopy kartu keluarga dan akte kelahiran.
Baca juga: 176 Bacaleg DPRK Aceh Timur Ikuti Uji Mampu Baca Alquran Masa Perbaikan
Sementara untuk usia 5-17 tahun syaratnya yaitu urus ke Disdukcapil, membawa foto anak ukuran 2x3 dilengkapi dengan fotocopy kartu keluarga dan akte kelahiran.
"Kita berharap informasi ini tersampaikan kepada masyarakat agar segera mengurusnya ke Disdukcapil," harap Hutri.
Sementara itu kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dimotori oleh TP PKK Aceh Timur melalui Pokja 1.
Sosialisasi keluarga Indonesia sadar administrasi kependudukan ini dengan mengajak pihak Disdukcapil menjadi narasumber dalam mensosialisasikan KIA yang merupakan salah satu program di Disdukcapil.
Untuk kedepannya akan ada tindak lanjut yaitu, berupa MoU antara TP PKK dengan Disdukcapil melakukan sosialisasi KIA.(*)
Baca juga: Disdukcapil Aceh Timur dan BPJS Kesehatan Buka Layanan Administrasi ke Gampong
Bupati Sampaikan Soal KDMP di Hadapan Menko Pangan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh |
![]() |
---|
Al-Farlaky Minta Perusahaan Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Buka Kegiatan Bakti Sosial PERHATI-KL |
![]() |
---|
Kepala OPD Presentasi Renstra RPJM di Depan Bupati, Ini Kata Al Farlaky |
![]() |
---|