Info Aceh Timur

Al-Farlaky Minta Perusahaan Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

"Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur," tegas Bupati Al-Farlaky.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
SETOR ZAKAT - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Timur untuk menyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun keuntungan perusahaan ke Baitul Mal. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Timur untuk menyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun keuntungan perusahaan.

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaannya juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Bupati Al-Farlaky menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen, dari gaji atau penghasilan yang sudah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. 

Sedangkan infak dipotong 1 persen dari gaji bagi karyawan yang belum mencapai nisab tersebut.

"Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur," tegas Bupati Al-Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu (10/8/2025). 

Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky akan Ekspor Tuna Sirip Kuning, Jalin Kerjasama Dengan Trans Continent 

Bupati Al-Farlaky mengatakan, instruksi ini merupakan bagian upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dalam mendata serta mengumpulkan infak secara maksimal dan diperuntukkan sesuai tepat sasaran demi kepentingan umat.

“Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal,” ujarnya.

“Lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” kata  Bupati Al-Farlaky.

Lanjutnya, bagi perusahaan, kewajiban ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi masyarakat, hingga mendukung program-program sosial di Aceh Timur," imbuh Al-Farlaky.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bertemu Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak Rakyat Akan Jadi Legal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, kata Al-Farlaky, bakal mempermudah mekanisme pelaksanaannya. 

Perusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau dari keuntungan perusahaan.

Kemudian mentransfer ke rekening zakat nomor 04201026200841 atau rekening infak nomor 04201020002572, atas nama Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk kelancaran, pimpinan perusahaan diminta berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis," pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved