Video

VIDEO Aliran Korupsi BTS Kominfo dari Rekanan Capai Rp 119 Miliar

Aliran dana yang dimaksud merupakan hasil saweran dari para rekanan proyek BTS Kominfo

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung mengakui tidak seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo diungkap dalam dakwaan.

Aliran dana yang dimaksud merupakan hasil saweran dari para rekanan proyek BTS Kominfo yang dikumpulkan oleh terdakwa Irwan Hermawan.

Total yang dikumpulkan mencapai Rp 119 miliar dari empat perusahaan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023) mengatakan uang yang mengalir dengan uang yang dikorupsi menjadi yang berbeda, lalu ada dugaan masih ada uang yang "terparkir" dari total Rp 119 miliar itu.

Baca juga: VIDEO Penampakan Uang USD 1,8 Juta terkait Korupsi BTS Kominfo

Akan tetapi hingga kini misteri uang yang terparkir itu masih menjadi salah satu materi penyidikan.

Oleh sebab itu belum seluruhnya muncul di dakwaan.

Sebagai informasi, dalam dakwaan perkara ini, tertera bahwa terdakwa Irwan Hermawan mengumpulkan Rp 119 miliar dari empat perusahaan sebagai bentuk commitment fee bergabung proyek BTS.

Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.

Baca juga: VIDEO Kejaksaan Agung Kejar 11 Nama Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo, Akan Jadi Tersangka

Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas.

Adapun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.

Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved