Bobby Nasution Minta Agar Begal Ditembak Mati Dikecam Kontras, Tanggapan Polri: Ada Aturannya
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tindakan melepaskan tembakan terhadap kriminal ada aturannya.
SERAMBINEWS.COM - Polri merespons soal pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang meminta pelaku begal agar ditembak mati karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tindakan melepaskan tembakan terhadap kriminal ada aturannya.
"Pada prinsipnya tindakan tegas terukur itu memang diatur oleh Undang-undang dalam rangka melindungi masyarakat, namun bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa," kata Sandi di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (14/7/2023).
Sandi menyebut tindakan tegas terukur tersebut bisa saja dilakukan dengan melihat kondisi-kondisi tertentu dalam melakukan penegakan hukum.
"Sepanjang untuk melindungi masyarakat, sepanjang untuk melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas itu memang ada aturan yang bisa menjelaskan hal tersebut," jelasnya.
Meski demikian, Sandi menuturkan, penegakan hukum bukanlah yang utama. Pencegahan terjadinya tindak pidana menurutnya lebih penting untuk dikedepankan.
"Polisi saat ini bukan mengedepankan penegakan hukum, tapi polisi mengedepankan masyarakat menjadi polisi untuk diri sendiri dan lingkungan," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Aksi Begal yang Gagal Rampas Motor Terekam CCTV, Korban Lari Minta Pertolongan Warga
KontraS Kecam Sikap Bobby
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam sikap Bobby untuk menembak mati pelaku begal.
KontraS menganggap pernyataan Bobby tersebut telah mengabaikan HAM dan dinilai mendukung polisi untuk sewenang-wenang.
"Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Walikota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," demikian tertulis dalam siaran pers KontraS, dikutip Tribunnews.com, Rabu (12/7/2023).
KontraS menegaskan bahwa Bobby merupakan kepala daerah yang memimpin warga sipil dan sudah seharusnya berperan dalam melindungi dan mengayomi.
Sehingga, sambungnya, sudah sepantasnya Bobby dapat mendukung penegakan hukum sesuai perundang-undangan dan prinsip HAM.
"Wali Kota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyaatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," sambungnya.
Dalam konteks pelaku begal, KontraS menekankan bahwa mereka tetaplah warga negara yang wajib diperlakukan adil dalam proses hukum.
Baleg & Pemerintah Sepakat RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Reformasi Kepolisian Jadi Fokus |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi, Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai untuk Lisa Mariana |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan Keppres Komisi Reformasi Polri, Kedudukan dan Wewenang Polisi Bakal Dikaji Ulang |
![]() |
---|
Menko Yusril: Polisi Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang Usai Aksi Akhir Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Saweu Sikula, Wujudkan Sinergi Polri dan Sekolah Bentuk Generasi Berkarakter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.