Nasib 11 Polisi Buntut Tewasnya Tahanan di Banyumas, 8 Terancam Dipidana, 3 Lainnya Langgar Disiplin

Dari pemeriksaan, kata dia, sebanyak tiga personel diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 11 personel polisi diduga melakukan pelanggaran terkait tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, dugaan pelanggaran itu berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Profesi dan Pengamanan Polda Jateng.

"Penyelidikan telah dilakukan Propam," jelas Iqbal melalui keterangan resminya, Minggu (16/7/2023).

Dari pemeriksaan, kata dia, sebanyak tiga personel diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan.

Lalu ada delapan polisi yang terancam dipidana. Mereka diduga melanggar kode etik. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.

Sebelumnya, oknum polisi yang diduga terkait tewasnya OK berjumlah empat orang. 

“Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.

“Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.

Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.

“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.

Baca juga: Ditahan Gegara Konten Tak Senonoh, Popo Barbie Ramai Digoda Para Tahanan di Penjara

Kronologi Tahanan Polresta Banyumas Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas Penuh Luka

Tahanan kasus curnamor Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinisial OK (26) diduga tewas akibat dianiaya sesama tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat OK dimasukkan ke dalam sel tahanan, pada Kamis (18/5/2023) sore.

"Sekitar pukul 17.55 WIB OK masuk sel. Kemudian petugas jaga kembali ke meja piket. Kejadian tersebut (penganiayaan) setelah masuk sel," kata Agus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Tak lama kemudian, petugas jaga mendengar suara keribuatan di dalam sel. Petugas lantas mengecek ke dalam sel dan mendapati OK dalam kondisi lemah.

"Kemudian dibawa keluar sekitar pukul 18.22 WIB dan dibawa ke rumah sakit, kondisinya lemah," ujar Agus.

Selanjutnya, OK mendapat perawatan di RSUD Margono Soekarjo selama dua minggu hingga akhirnya meninggal pada Jumat (2/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka penganiayaan terhadap tahanan lain berinisial OK (26) hingga tewas dengan luka di sekujur tubuh.

10 tersangka ini berinisial D, DW, AD, SA, YT, DA, lW, ZA, YA, IW. Mereka merupakan tahanan dengan kasus antara lain curanmor, curat dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: VIDEO Kades di Subang Adu Mulut dengan Pria yang Tolak Perbaikan Jalan, Ternyata Sering Berulah

Baca juga: QRIS Kena Tarif 0,3 Persen dan Tak Lagi Gratis, Pedagang Dilarang Bebankan Biaya ke Pembeli

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri Ditangkap, Pelaku Buang Mayat Korban dalam Kondisi Hidup

Sudah tayang di Kompas.com: Tahanan Tewas di Banyumas, 8 Polisi Terancam Dipidana, 3 Lainnya Langgar Disiplin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved