Berita Viral
Istri Sekda Ogan Ilir Bolos Ngajar 1 Tahun, Tapi Dapat Uang Sertifikasi Guru, Ditanya Kenapa: Sibuk
Adapun alasan istri Sekda Ogan Ilir bolos mengajar selama 1 tahun rupanya dikarenakan kesibukannya sebagai bagian dari organisasi Dharmawanita.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Istri Sekda Ogan Ilir Bolos Ngajar 1 Tahun, Tapi Dapat Uang Sertifikasi Guru, Ditanya Kenapa: Sibuk
SERAMBINEWS.COM, OGAN ILIR - Istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir, Rosmalinda dikabarkan bolos mengajar selama setahun.
Istri sekda Ogan Ilir tersebut tercatat sebagai guru di salah satu SMP di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Namun semenjak suaminya, Muhsin Abdullah mengemban tugas sebagai Sekda, Rosmalinda pun sudah tidak mengajar lagi sebagai guru.
Status Rosmalinda pun masih sebagai guru PNS, dan masih mendapatkan uang sertifikasi guru meski tak mengajar.
Hal inilah yang mencuat ke publik dengan adanya kabar, bahwa istri sekda Ogan Ilir masih menerima uang sertifikasi meski sudah satu tahun tidak mengajar.
Adapun alasan istri Sekda Ogan Ilir bolos mengajar selama 1 tahun rupanya dikarenakan kesibukannya sebagai bagian dari organisasi Dharmawanita.
Atas kehebohan yang terjadi, Istri Sekda Ogan Ilir kini dimutasi ke Sekretariat Daerah, tempat suaminya berdinas.

Alasan dimutasinya Istri Sekda Ogan Ilir juga agar ia terus dapat mengabdi termasuk di kepengurusan Dharmawanita.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi.
"Faktor usia dan pangkat beliau juga. Tugas di sekretariat daerah tidak begitu berat dan harapannya di Dharmawanita juga tidak terganggu," terang Wilson, Minggu (16/7/2023), dikutip dari TribunSumsel.
Dikatakan Wilson, sejauh ini belum ada laporan tertulis perihal ASN bernama Rosmalinda yang dikabarkan tidak mengajar selama setahun lebih itu.
"Sekarang, pembinaan dari kami, Ibu Rosmalinda sudah dimutasikan ke sekretariat daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti isu ini dengan memanggil ASN yang dimaksud.
Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.
"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya, ASN yang dipanggil Inspektorat diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.
Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.
"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.
Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.
Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.
Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," kata Ibnu.
Sekda Ogan Ilir Bungkam
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah tak merespon perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.
Bahkan istri Muhsin yakni Rosmalinda disebut satu tahun lamanya mengajar di salah satu SMP di Indralaya, namun tetap mendapatkan sertifikasi.
Sejak beberapa hari terakhir, kabar ini menyeruak namun Muhsin tak pernah memberikan konfirmasi terkait kabar ini.
Begitu juga saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), Muhsin tak merespon.
Sementara pihak Inspektorat telah menindaklanjuti laporan perihal isu makan sertifikasi buta ini.
Besaran Sertifikasi Guru
Dikutip dari Kontan.com, sertifikasi atau tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru.
Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Tak bisa dipungkiri, masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya.
Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP.
Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.
Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Baca juga: Baru 30 Menit Bercinta, Pria di Semarang Meregang Nyawa, PSK Ini Syok DP Baru Rp 3 Juta: Ada Viagra
Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru.
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
- Berusia paling tinggi 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
sekda
Ogan Ilir
istri
Ngajar
sertifikasi guru
Tunjangan Profesi Guru
Dharmawanita.
Sumatera Selatan
berita viral
Serambinews
Serambi Indonesia
Viral Kepsek SMP Dicopot, Wali Kota Prabumulih Bantah: Anak Saya Tidak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Polisi Halangi Wartawan Saat Liput Kunker Komisi III DPR RI, Polda Jambi Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral! Suara Ledakan di Langit Madinah Hebohkan Jemaah Umrah, Netizen Duga Rudal |
![]() |
---|
Daftar Prompt Miniatur Action Figure di Gemini AI Untuk Foto Keluarga, Tinggal Copy dan Hasilkan |
![]() |
---|
Tips dan Prompt Gemini AI: Buat Miniatur Action Figure Realistis untuk Mobil, Pasangan & Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.