Nasib Honorer Usai Dihapus November 2023, Ada Kemungkinan Tetap Bisa Bekerja, Ini Kata Menpan RB
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi jutaan tenaga honorer yang posisinya dihapus akan dituangkan dalam Undang-Undang ASN.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera menghapus posisi tenaga honorer di instansi pemerintahan, terutama pemerintah daerah.
Penghapusan posisi tenaga honorer itu akan dilakukan pada November 2023 nanti.
Dengan dihapusnya posisi tenaga honorer tersebut, lantas bagaimanakah nasib mereka terutama yang sudah bekerja selama puluhan tahun?
Terkait hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan penyelesaian terhadap jutaan tenaga honorer yang posisinya akan dihapus pada November 2023.
Diwartakan Kompas.com, Selasa (18/7/2023), penyelesaian ini diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal.
Dengan demikian, penyelesaian ini memungkinkan tenaga honorer masih bisa bekerja.
Akan dicari jalan tengah
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi jutaan tenaga honorer yang posisinya dihapus akan dituangkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023, Menteri PANRB: Membludak karena Jalur Titipan
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas usai berziarah Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (17/7/2023) malam, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.
Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.
Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.
“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.
Solusi penyelesaian tenaga honorer
Ada beberapa opsi yang bisa menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di pemerintahan, terutama pemerintah daerah.
Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.
Baca juga: VIDEO 2,3 Juta Tenaga Honorer Bakal Dihapus per November, Menteri PAN RB Akan Cari Jalan Tengah
“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan.
"Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terang Anas.
Anas juga mengindikasikan opsi lain berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.
“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.
Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer sehingga secara administrasi memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan prioritas.
Posisi honorer membengkak jadi 2,3 juta
Lebih lanjut Azwar Ans menyampaikan, jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan terus mengalami peningkatan.
Pembengkakan jumlah honorer terutama yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah terjadi dalam 5 tahun terakhir.
Baca juga: Tolak Dirumahkan, Puluhan Nakes Honorer ‘Serbu’ Kantor Wali Kota Lhokseumawe
Ia mengungkapkan, pada 2018, jumlah tenaga honorer sekitar 400.000, namun kini mencapai 2,3 juta orang.
Azwar mengatakan, pembengkakan tenaga honorer hampir 6 kali lipat tersebut justru terjadi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 yang melarang adanya pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.
“Tahun 2018 ada PP bahwa tidak boleh ada pengangkatan lagi non-ASN. Waktu itu kan (pegawai honorer) tinggal 400.000-an orang,” tuturnya sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com lainnya, Selasa (18/7/2023).
PP tersebut, ujarnya, memberi waktu 5 tahun sebagai masa transisi dengan harapan pada November 2023 nanti tidak ada lagi pegawai di pemerintahan berstatus non-ASN kecuali sisa 400.000 tenaga honorer tersebut.
“Nah, ternyata setelah didata bukannya 400.000-an tenaga honorer yang ada tetapi sudah menjadi 2,3 jutaan,” ujarnya.
Namun mantan Bupati Banyuwangi itu tidak menjelaskan celah peraturan apa yang ada sehingga perekrutan tenaga honorer dan non-ASN lainnya masih dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, bahkan semakin masif.
Faktor "Titipan"
Lebih jauh Anas menerangkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan membludaknya jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Ia menyebutkan, penyebab membengkaknya jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan adalah karena kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah lebih memilih “zona nyaman” dan “zona aman” dalam memenuhi kebutuhan pegawai.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Persyaratan yang Dibutuhkan Sebelum Mendaftar
Bukan didasarkan pada harapan masyarakat pada birokrasi berkelas dunia.
“Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” ujar Anas masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
“Atau ASDP. Anak, saudara dan ponakan,” tambahnya.
Menurut Anas, ada kesengajaan membiarkan posisi-posisi di birokrasi pemerintahan daerah yang ditinggalkan oleh ASN yang sudah pensiun selama beberapa tahun.
Sebagai gantinya, dilakukan perekrutan pegawai honorer dalam jumlah yang lebih banyak.
“Ini kan mengangkat (honorer) karena PNS yang sudah berhenti tidak segera diganti. Mestinya gantinya 1 tapi digantinya 3 (dengan tenaga honorer), jadi dobel,” jelasnya.
Fenomena perekrutan tenaga honorer dalam jumlah besar itu, ujarnya, tidak akan terjadi jika kepala daerah dan pejabat di pemerintahan daerah lebih berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi.
Untuk mencapai kualitas birokrasi berkelas dunia, ujarnya, mekanisme rekruitmen pegawai di hulu atau di pemerintahan daerah harus benar.
Menurut Anas, jika birokrasi tidak berkualitas maka pelayanannya akan buruh, selanjutnya akan menghambat investasi dan diujungnya adalah kelangkaan lapangan pekerjaan.
Sebaliknya, jika birokrasi berkualitas maka akan mengundang banyak investasi yang akan berdampak pada banyaknya lapangan pekerjaan.
Namun, Anas mengeklaim bahwa fenomena “titipan” dalam rekruitmen tenaga honorer di pemerintahan itu saat ini tidak dapat terjadi lagi dengan diberlakukannya ujian berbasis komputer (CAT) yang lebih transparan sehingga masyarakat dapat mengawasi hasil ujian masuknya.
Kini, Anas dan Kemenpan RB bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tengah melakukan verifikasi lebih detail lagi atas data 2,3 juta tenaga honorer.
Verifikasi itu bertujuan untuk dijadikan pijakan dalam pengambilan keputusan menjelang tenggat waktu yang diamanatkan PP tersebut hingga November 2023.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Pemerintah Abdya Pertahanan Predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama dari Kemen PPPA RI |
![]() |
---|
Dua Kader Terbaik PCNU Kota Langsa Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Sosok Tony Tanos, Kakek Alberto Tanos Dijuluki 9 Naga Asal Manado, Apa Bisnisnya? |
![]() |
---|
Pabrik Penggilingan Padi di Jeumpa Bireuen Terbakar Saat Subuh |
![]() |
---|
Temui Menkes, Syech Muharram Minta Dukungan Pembangunan RS Tipe B di Abes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.