Berita Viral

Udah Salah dan Gak Terima Ditilang, Ibu dan Anak Ngatain Polisi: Saat Diamankan Tertunduk Lesu

Setelah dilakukan penilangan, lantas ibu dan anak tersebut membuat sebuah video yang berisikan penghinaan dan merendahkan instusi polisi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Udah Salah dan Gak Terima Ditilang, Ibu dan Anak Ngatain Polisi: Saat Diamankan Hanya Tertunduk Lesu. (foto kiri hanyalah ilustrasi tilang) 

Sesampai di SPBU ternyata bahan bakar habis.

Baca juga: Kakorlantas Polri Harap Dana Tilang Bisa Dicairkan untuk Insentif Para Polisi Lapangan dan Kantor

SS menjadi kesal karena habis ditilang ditambah lagi stok BBM tidak di SPBU tersebut.

Pada jarak 50 meter meninggalkan SPBU Monggong, SS menyuruh NY memberhentikan sepeda motornya.

Kemudian, SS merekam video ucapan kalimat kotor dengan menggunakan telepon genggam milik anaknya.

Setelah ibunya merekam video tersebut, NY iseng-iseng mengunggah video ucapan ibunya tersebut pada akun tiktok pribadinya yang bernama @niayuliati05 tanpa memikirkan akibatnya.

Pada Minggu (16/7/2023), ia mengetahui bahwa video yang diunggahnya tersebut menjadi viral dengan penonton 15 ribu lebih.

Namun kini video tersebut telah dihapusnya.

 

Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas

Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak boleh menilang kendaraan.

Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

Diketahui, seorang anggota kepolisian lalu lintas dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus di memiliki sertifikat.

Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved