Berita Viral

Udah Salah dan Gak Terima Ditilang, Ibu dan Anak Ngatain Polisi: Saat Diamankan Tertunduk Lesu

Setelah dilakukan penilangan, lantas ibu dan anak tersebut membuat sebuah video yang berisikan penghinaan dan merendahkan instusi polisi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Udah Salah dan Gak Terima Ditilang, Ibu dan Anak Ngatain Polisi: Saat Diamankan Hanya Tertunduk Lesu. (foto kiri hanyalah ilustrasi tilang) 

Udah Salah dan Gak Terima Ditilang, Ibu dan Anak Ngatain Polisi: Saat Diamankan Hanya Tertunduk Lesu

SERAMBINEWS.COM, AGAM – Seorang ibu dan anak di Sumatera Barat diamankan oleh petugas kepolisian karena melakukan penghinaan.

Ibu berinisial SS (40), dan anaknya NY (18), itu ditangkap kerena menghina instuti kepolisian.

Penghinaan dalam bentuk video itu terjadi karena petugas kepolisian lalu lintas melakukan tilang karena mereka tidak melengkapi persyaratan dalam berkendara.

Setelah dilakukan penilangan, lantas ibu dan anak tersebut membuat sebuah video yang berisikan penghinaan dan merendahkan petugas dan institusi kepolisian.

SS dan anaknya, NY diamakan di dua tempat berbeda pada Senin (17/7/2023) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ibu dan anak itu hanya tertunduk lesu saat berada di kantor polisi.

"Kedua pelaku kita amankan setelah membuat dan mengunggah video yang tidak senonoh atau menghina institusi Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu Apriman Sural di Lubuk Basung, Selasa (18/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Baca juga: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasat Lantas Jualan Kelulusan SIM hingga Uang Hasil Tilang Lenyap

Kedua orang itu kemudian diberi sanksi membuat video permintaan maaf atas perbuatannya. 

Video yang dianggap menghina polisi juga diminta untuk dihapus dari media sosial.

Saat diinterogasi polisi, ibu dan anak ini mengatakan, video penghinaan itu dibuat setelah terjaring razia Operasi Patuh di Simpang Gor Rang Agam, Lubuk Basung pada Sabtu (15/7/2023) sore. 

"Saat itu motor saya ditangkap polisi dan STNK saya ditilang karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM," kata NY.

Usai ditilang, NY bersama ibunya meneruskan perjalan ke SPBU Monggong untuk mengisi BBM sepeda motornya.

Namun ia bertemu kembali dengan anggota Sat Lantas Polres Agam lainnya.

Karena NY baru ditilang anggota Sat Lantas Polres Agam sebelumnya, maka ia hanya ditegur.

Sesampai di SPBU ternyata bahan bakar habis.

Baca juga: Kakorlantas Polri Harap Dana Tilang Bisa Dicairkan untuk Insentif Para Polisi Lapangan dan Kantor

SS menjadi kesal karena habis ditilang ditambah lagi stok BBM tidak di SPBU tersebut.

Pada jarak 50 meter meninggalkan SPBU Monggong, SS menyuruh NY memberhentikan sepeda motornya.

Kemudian, SS merekam video ucapan kalimat kotor dengan menggunakan telepon genggam milik anaknya.

Setelah ibunya merekam video tersebut, NY iseng-iseng mengunggah video ucapan ibunya tersebut pada akun tiktok pribadinya yang bernama @niayuliati05 tanpa memikirkan akibatnya.

Pada Minggu (16/7/2023), ia mengetahui bahwa video yang diunggahnya tersebut menjadi viral dengan penonton 15 ribu lebih.

Namun kini video tersebut telah dihapusnya.

 

Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas

Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak boleh menilang kendaraan.

Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

Diketahui, seorang anggota kepolisian lalu lintas dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus di memiliki sertifikat.

Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian dapat melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud, mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.

Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi."

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman, dikutip dari Tribunnews.com.

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.

Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.

Jenderal bintang 2 polisi ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.

"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office ETLE maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.

Firman pun menekankan polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang.

"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan," ujar dia.

"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," imbuh Firman.

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel,

dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved