Video
VIDEO - Mahasiswi Ditangkap Bersama 22 Bungkus Sabu di Aceh Barat
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 6 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: m anshar
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Seorang Mahasiswa berinisial AM (20) berhasil ditangkap pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Aceh Barat bersama dengan barang bukti berupa 22 paket sabu-sabu yang sudah dipacking, dan siap edar.
Hal tersebut dibeberkan diungkapkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana kepada wartawan, Senin (17/7/2023) di mapolres setempat.
Pelaku ditangkap di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada 13 Juni lalu, dan tersangka merupakan warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla Induk.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa 22 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruh bruto 122, 32 Gram dan berat bersih 103,64 Gram.
Selain itu juga diamankan dua tas samping warna hitam, dan 1 Unit Hp Merk Oppo warna hitam.
Terkait kasus tersebut, AM dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) serta pasal 132 ayat (1) juga pasal 131 dari undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 6 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar