Rabu, 20 Mei 2026

Video

VIDEO - Mahasiswi Ditangkap Bersama 22 Bungkus Sabu di Aceh Barat

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 6 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: m anshar

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Seorang Mahasiswa berinisial AM (20) berhasil ditangkap pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Aceh Barat bersama dengan barang bukti berupa 22 paket sabu-sabu yang sudah dipacking, dan siap edar.

Hal tersebut dibeberkan diungkapkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana kepada wartawan, Senin (17/7/2023) di mapolres setempat.

Pelaku ditangkap di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada 13 Juni lalu, dan tersangka  merupakan warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla Induk.

Barang  bukti yang diamankan bersama tersangka  berupa 22 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruh bruto 122, 32 Gram dan berat bersih 103,64 Gram.

Selain itu juga diamankan dua tas samping warna hitam, dan 1 Unit Hp Merk Oppo warna hitam.

Terkait kasus tersebut, AM dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) serta pasal 132 ayat (1) juga pasal 131 dari undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 6 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved