Kasus Korupsi Pupuk
GeRAK: Kajati Aceh Harus Libatkan Aspidsus dalam Penuntasan Kasus Korupsi Pupuk
Kasus pupuk bersubsidi ini harus dituntaskan dan jadi efek jera bagi mafia pupuk.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Pupuk Bersubsidi yang telah ditangani Pidsus Kejari Aceh Tenggara beberapa bulan yang lalu.
"Kasus pupuk bersubsidi ini harus dituntaskan dan jadi efek jera bagi mafia pupuk. Jangan sampai dipilah-pilah perkara pupuk bersubsidi ini dan harus melibatkan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengandeng pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk telusuri aliran dana pupuk bersubsidi tersebut.
Menurut Askhalani, kasus pupuk bersubsidi ini menjadi "kado istimewa" bagi Kejari dalam menghadapi Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke -63 tahun 2023. “Dalam pengungkapan kasus ini, Kajati Aceh harus melibatkan Aspidsus untuk membackup serta dikawal Anggota Komisi 3 DPR RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin," ujar Askhalani SHI.
Berdasarkan informasi kasus pupuk bersubsidi ini sudah pernah diperiksa kios pengecer, dan 100 orang kelompok tani dan 6 distributor pupuk bersubsidi. Kasus ini sepertinya masih tahap penyelidikan. Ini harus dituntaskan tahun ini.
Sementara itu secara terpisah, Kajari Aceh Tenggara, Erawati SH MH melalui Kasi Pidsus, R Bayu Ferdian SH MH, mengatakan, kasus pupuk bersubsidi dalam penyelidikan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/koordinator-gerak-aceh-askhalani-8.jpg)