Komisioner KIP

KPU RI Ambil Alih KIP Aceh, Termasuk KIP Nagan Raya dan Simeulue

KPU RI belum mengesahkan tujuh nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028 hasil seleksi Komisi I DPRA karena ketujuh nama mereka belum diajukan oleh DPRA

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Dok KIP Nagan Raya
Dua komisioner KIP Nagan Raya, Nazaruddin dan Mizwan serta Sekretaris KIP mendampingi Komisioner KIP Aceh memberikan keterangan pers di Kantor KIP Nagan Raya baru-baru ini 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambilalih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh seiring berakhirnya masa jabatan anggota KIP setempat pada 17 Juli lalu.

Pengambilalihan kewenangan ini dibenarkan oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin, Kamis (20/7/2023).

"(Pengambilalihan ini) sampai dilantik (anggota KIP Aceh yang baru)," kata M
Muchtaruddin menjawab Serambinews.com.

Selain KIP Aceh, KPU juga mengambilalih kewenangan KIP Nagan Raya dan Simeulue yang sebelumnya menjadi tanggung jawab KIP Aceh pasca anggota KIP kabupaten itu diberhentikan oleh DKPP.

Baca juga: Lady Nayoan Mengaku Syahnaz Sadiqah Belum Minta Maaf Langsung, Begini Tanggapan Pakar Ekspresi

KPU RI belum mengesahkan tujuh nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028 hasil seleksi Komisi I DPRA karena ketujuh nama mereka belum diajukan oleh DPRA ke KPU RI.

Adapun nama calon anggota KIP Aceh hasil seleksi Komisi I DPRA yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.

DPRA sendiri baru menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) untuk menetapkan jadwal paripurna penetapan calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 pada hari ini, Kamis, 20 Juli 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Serba Guna DPRA.(*)

Baca juga: Saat FH Unaya Bersinergi dengan Mabes TNI-AU

Baca juga: Universitas Terbuka Jamin Mutu Pendidikan Tiap Daerah Sama

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved