CPNS 2023

2,3 Juta Honorer Berpeluang Jadi CPNS dan PPPK, Ini Kata Kemenpan RB

Pemerintah masih terus mematangkan penyelesaian terkait 2,5 juta honorer seluruh Indonesia.

|
Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer dan PNS 

"Tetap ada seleksi (kepegawaian)," kata dia.

Saat ini jumlah tenaga non-ASN sekarang mencapai 2,3 juta.

Rencananya penghapusan honorer ini mulai berlaku 28 November 2023.

Pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tidak boleh ada pemberhentian

Mengutip Kompas.com, pemerintah saat ini fokus dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang harus selesai pada November tahun ini.

Sebab, di pemerintahan hanya dua yang diakui statusnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saat ini yang penting sebagaimana Pak Menteri dan Pak Alex (Deputi SDM Kemenpan RB) sampaikan disepakati pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Pedoman ketiga memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) pun kembali diingatkan agar tidak lagi membuka kesempatan kerja untuk status tenaga honorer.

"Ke depan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada," ucap Averrouce.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan jumlah honorer sekarang ini mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved