CPNS 2023

2,3 Juta Honorer Berpeluang Jadi CPNS dan PPPK, Ini Kata Kemenpan RB

Pemerintah masih terus mematangkan penyelesaian terkait 2,5 juta honorer seluruh Indonesia.

|
Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer dan PNS 

SERAMBINEWS.COM - 2,3 juta honorer berpeluang jadi CPNS dan PPPK.

Pemerintah terus mendata honorer seluruh Indonesia.

Sejumlah alternatif sedang disimulasikan antara lain terkait peluang baik itu ke CPNS dan PPPK.

Sebab honorer 2,3 juta tersebut sudah harus dihapuskan pada November 2023 ini.

Mengutip Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya sedang melakukan simulasi.

Simulasi adalah perhitungan pendapatan non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.

Hal tersebut terkait rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

"Ada sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) yang kami simulasikan penghitungan pendapatan non ASN-nya," kata Anas kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Menurut dia, perhitungan ini penting agar tidak memberikan beban baru kepada anggaran baik pusat maupun daerah.

"Soal honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian.

Maka semua skema sekarang sedang disimulasikan, termasuk tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini," ucap Anas.

Tidak otomatis pegawai

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji menegaskan, tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi honorer.

Dia bilang, para tenaga non-ASN ini tetap harus melalui seleksi baik itu calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Maupun calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

"Tetap ada seleksi (kepegawaian)," kata dia.

Saat ini jumlah tenaga non-ASN sekarang mencapai 2,3 juta.

Rencananya penghapusan honorer ini mulai berlaku 28 November 2023.

Pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tidak boleh ada pemberhentian

Mengutip Kompas.com, pemerintah saat ini fokus dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang harus selesai pada November tahun ini.

Sebab, di pemerintahan hanya dua yang diakui statusnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saat ini yang penting sebagaimana Pak Menteri dan Pak Alex (Deputi SDM Kemenpan RB) sampaikan disepakati pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Pedoman ketiga memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) pun kembali diingatkan agar tidak lagi membuka kesempatan kerja untuk status tenaga honorer.

"Ke depan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada," ucap Averrouce.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan jumlah honorer sekarang ini mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia.

Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023)

Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian tenaga honorer tak kunjung membuahkan hasil.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Kabar Gembira Bagi 2,3 Juta Honorer, Peluang ke CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: Siapkan Berkas Dari Sekarang, Berikut Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1, Slot Terbatas

Baca juga: Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Kuota Terbatas, Pendaftaran Dibuka September

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Instansi yang Membuka Formasi untuk Lulusan SMA

Baca juga: Fresh Graduate Siapkan Diri, Ini Formasi 20 Persen CPNS 2023 yang Bisa Kalian Daftar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved