Info Singkil

Pemkab Aceh Singkil Menang Gugatan, Perusahaan Kelapa Sawit Harus Bayar Kontribusi Rp 2 M

Perkara ini bermula ketika Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada peru

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP bersama pengacara negera dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sampaikan konferensi pers, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkab Aceh Singkil atas PT Nafasindo, Selasa (25/7/2023) 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memenangkan gugatan perdata atas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo.

Sehingga perusahaan asal Malaysia tersebut harus membayar kontribusi sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkab Aceh Singkil.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 6 April 2023 Nomor: 374 K/PDT/2023 dalam perkara antara Direktur PT Nafasindo dan Senior Manager PT Nafasindo sebagai pemohon lawan Dulmusrid sebagai termohon.

Dulmusrid jadi termohon lantaran ketika perkara itu bergulir merupakan bupati Aceh Singkil.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada perusahaan kelapa sawit PT Nafasindo ke Pengadilan Negeri Singkil pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Baru Pekan Pertama Tayang, Barbie Pecahkan Rekor Box Office sebagai Film dengan Pendapatan Terbesar

Atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 80 Ha milik Pemkab Aceh Singkil, oleh PT Nafasindo sebasar Rp 2 miliar.

Alasan menggugat karena PT Nafasindo tanpa ada kesepakatan mengelola lahan milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 Ha selama 2 tahun.

Dalam perjalanan persidangan di Pengadilan Negeri Singkil, Nafasindo ternyata melakukan gugatan balik (rekovensi) kepada Pemkab Aceh Singkil.

Tak tanggung-tanggu Nafasindo menggugat inmateril senilai Rp 25 miliar dan materil Rp 16,5 miliar.

Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Singkil yang menyidangkan perkara itu memenangkan Pemkab Aceh Singkil, selaku penggugat dan menolak rekovensi (gugatan balik) PT Nafasindo.

Isi putusannya menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pengelolaan lahan seluas 80 Ha selama dua tahun sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkab Aceh Singkil.

Kalah di Pengadilan Negeri Singkil, Nafasindo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusannya Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Aceh Singkil.

Dengan menjatuhkan hukuman kepada Nafasindo untuk membayar kontribusi sebesar Rp 2 miliar.

"Menghukum tergugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pemanfaatan/pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 80 hektar milik Pemkab Aceh Singkil Sebasar Rp 2 miliar," kata Syahroni Rambe Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil bersama Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP, saat sampaikan amar putusan Mahkamah Agung kepada media, Selasa (25/7/2023).

Sebelum membawa ke ranah hukum, telah dilakukan mediasi. Namun tidak tercapai kesepakatan membayar.

Sehingga Pemkab Aceh Singkil, melalui Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp 2 miliar.

"Ini sudah putusan final, tinggal eksekusi," kata Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP.(*)

Baca juga: Yakin Mantan Gak Nyesal? Ryan Pemer Seserahan, Dulu Ditinggal Calon Istri Minta Sertifikat Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved