Anggota DPRD dan Kades di Bogor Tilep Uang Pembebasan Tanah untuk Warga, Pihak Perusahaan Juga Rugi

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK dan oknum kepala desa Cibinong berinisial HM diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Editor: Amirullah
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan 

SERAMBINEWS.COM - Sungguh tega, Oknum anggota DPRD dam Kades gelapkan Uang Pembebasan Tanah untuk Warga.

Keduanya sekongkol melakukan kejahtan yang merugikan warga.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK dan oknum kepala desa Cibinong berinisial HM diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Mereka bersekogol untuk menilep uang Pembebasan Tanah untuk Warga.

Dalam hal ini pihak perusahaan pun merasa dirugikan karena tidak mengusai aset tersebut karena warga tidak pernah merasa menerima uang.

Anita Dian Wardani menerangkan, EK dan HM memiliki peran yang berbeda.

"Tersangka Heri Mulyadi sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan hak tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Sementara EK yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor bertugas menerima uang pembayaran dari perusahaan.

Baca juga: Penyanyi Asal Irlandia, Sinead OConnor Meninggal Dunia, Jadi Mualaf dan Berhijab pada 2018

"Sedangkan Edi Kusmana yang menerima uang dari PT Jaya Protindo, yang seharusnya disalurkan kepada empat penerima SPH," terangnya.

Kini oknum anggota DPRD Bogor dan oknum kepala desa di Cibinong tersebut akan segera jalani persidangan.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

"Kalau untuk berkas ketika sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti pada dasarnya sudah lengkap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani.

Ia mengatakan, atas perbuatannya, EK dan MH diganjar dengan pasal berlapis yaitu, pasal penipuan dan penggelapan, dan atau juga pasal pemasluan dokumen.

"Ancaman pidananya pasal 378 dan 372 maksimal 4 tahun, sedangkan pasal 263 kuhp 6 tahun penjara. Jadi kami ada alternatif antara ketiga ancaman itu," terangnya.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Sungguh Tega! Anggota DPRD dan Kades di Bogor Bersekongkol Tilep Uang Pembebasan Tanah untuk Warga

Baca juga: Finalis dan Inong Agam Duta Wisata Bireuen Ikut Peningkatan Kapasitas Bersama Mahasiswa KKM Umuslim

Baca juga: Puasa Asyura Dikerjakan Besok Jumat 28 Juli 2023, Berikut Bacaan Niat Puasa Asyura

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved