Breaking News

Video

VIDEO KPK Ungkap Suap di Basarnas Pakai Kode Rahasia "Dako", Henri Alfiandi Diduga Dapat Rp 1 M

Kode rahasia yang digunakan tersebut yakni Dako atau Dana Komando untuk memberikan uang kepada Henri.

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Memasuki masa pensiun sebagai anggota TNI, KPK justru menetapkan kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Hal ini terjadi setelah orang kepercayaannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).

Dikutip dari Tribunnews, Henri sebenarnya sudah ditarik dari posisi Kabasarnas menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun pada 17 Juli 2023 lalu. Henri juga baru saja genap berusia 58 tahun pada 24 Juli.

Belum sempat melakukan serah terima jabatan sebagai Kabarsanas, Henri kini berurusan dengan Puspom TNI karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Menurut KPK, Henri menerima uang suap senilai Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkap, dalam kasus ini para tersangka menggunakan kode rahasia.

Kode rahasia yang digunakan tersebut yakni Dako atau Dana Komando untuk memberikan uang kepada Henri.

Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI. Sedangkan RS menyerahkan uang Rp 4,1 miliar.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.(*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved