BEREDAR Wine dengan Logo Halal Merk Nabidz, MUI dan Kemenag Angkat Bicara: Tak Ada Pelanggaran
Lini masa media sosial ramai membahas sebuah produk minuman yang disebut wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah memiliki sertifikat halal.
SERAMBINEWS.COM - Heboh di media sosial foto wine halal.
Wine tersebut bermerk Mabidz.
Beredar minuman wine halal merek Nabidz tengah menjadi perbincangan hangat.
Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana bisa wine yang dikenal sebagai minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal.
Menanggapi kehebohan ini, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halalnya.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Lini masa media sosial ramai membahas sebuah produk minuman yang disebut wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah memiliki sertifikat halal.
Unggahan seputar wine halal tersebut salah satunya dibuat oleh akun Twitter ini, Selasa (25/7/2023) pagi.
Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk prodok yang berhubungan dengan wine maupun khamar.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.
Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.
Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?
MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.