Polisi Ungkap Rekaman CCTV saat Bripda Ignatius Ditembak Senior: Kejadian Berdurasi 3 Menit 53 Detik

Rekaman CCTV saat tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) akhirnya diungkap ke publik.

Editor: Faisal Zamzami
Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 Mabes Polri yang diduga ditembak seniornya Bripda IMS dan Bripka IG
Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 Mabes Polri yang diduga ditembak seniornya Bripda IMS dan Bripka IG 

SERAMBINEWS.COM – Rekaman CCTV saat tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) akhirnya diungkap ke publik.

Diketahui, dalam kasus ini Polri sudah menetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Bripka IMS adalah pelaku yang menyebabkan Bripda Ignatius tewas tertembak.

Sementara, Bripka IG adalah pemilik dari senjata yang menyebabkan kematian Bripda Ignatius.

Baik korban maupun pelaku, diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Bripda IMS dan Bripda Ignatius bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Atiteror Polri.

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan CCTV dari lokasi tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, peristiwa tertembaknya korban diduga terjadi pada Minggu (23/7/2023) antara pukul 01.39 hingga pukul 01.43 WIB.

Awalnya, kata dia, pada Sabtu (22/7/2023) malam, sekitar pukul 20.40 WIB, tersangka IM atau IMS berkumpul di kamar rekannya, saksi AN, bersama AN dan saksi AY.

“Saat berkumpul tersebut, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

“Dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang ia bawa kepada dua saksi tersebut, yaitu saksi AN dan saksi AY, dalam keadaan magasin tidak terpasang.”

Baca juga: Sang Kekasih Ungkap Pesan Terakhir Bripda Ignatius Sebelum Tewas Ditembak Senior Densus 88


Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan saksi AY, tersangka IM memasukkan senjata api tersebut ke dalam tasnya, sambil memasukkan magasin ke dalam tas.

Berdasarkan rekaman CCTV, lanjut dia, pada pukul 01.39 WIB, korban IDF alias ID memasuki kamar saksi AN, tempat ketiga rekannya berkumpul.

“Hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39.09, korban ID memasuki kamar saksi AN,” imbuhnya.

“Dan menurut keterangan saksi AY dan AN, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api yang tadi ditunjukkan kepada para saksi itu ditunjukkan kepada korban ID.”

Saat itulah, kata Rio, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bawah telinga kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.

“Setelah itu terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43.01, jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi keluar selama 3 menit lewat 53 detik.”

“Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.  Korban atas nama ID, 20 tahun, merupakan anggota Polri,” imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik Bripda Ignatius Ditembak Rekannya Versi Densus 88, Korban Alami Luka Tembak di Kepala


Pihak Polres Bogor, lanjut Rio, telah memeriksa delapan orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan ilegal jenis pistol.

“Barang bukti yang telah kami sita, pertama rekaman CCTV aspol tersebut, satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan nonorganik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan yang lain-lain.”

“Lalu Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang, sementara masih dipatsus di Ditpropam Mabes Polri dengan inisial IMS, umur 23 tahun, pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api,” urainya.

Tersangka kedua, lanjut Rio, berinisial IGD (33), pekerjaan anggota Polri, sebagai pemilik senjata api tersebut.

Kepada  tersangka IMS, polisi menerapkan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP, dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 
Sedangkan untuk tersangka IGD, pasal 338 jo 56 dan atau 359 jo 56 KUHP, dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananyan, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Penyidikan kami laksanakan di Polres Bogor.”

Baca juga: Duka Orangtua Bripda Ignatius Tewas Ditembak Rekannya, Sang Ayah Terpukul hingga Isak Tangis Ibunda

Keluarga Bripda Ignasius Baru Dapat Kabar Minggu 23 Juli 2023 Siang


Y Pandi, ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengaku menerima telepon dari Mabes Polri soal kondisi anaknya Minggu (23/7/2023) siang.

Dalam telepon itu, dirinya diberitahu bahwa anaknya sakit.

Pandi awalnya tidak percaya, karena pada malam kejadian atau Sabtu (22/7/2023) sempat melakukan video call dengan putranya.

"Awalnya nggak percaya, tapi kami ditelepon lagi oleh Polres Melawi untuk memberitahukan bahwa anak bapak ibu yang bernama Rico sedang sakit keras dan berada sekarang berada di rumah sakit Polri Kramat Jati di ruangan ICU," kata dia mengutip Kompas TV.

Dalam telepon tersebut, dirinya dan sang istri diminta untuk segera berangkat ke Jakarta untuk melihat kondisi anaknya.

Keduanya pun berangkat dan difasilitasi.

Dari Kabupaten Melawi ke Pontianak dibutuhkan waktu sekitar 10 jam.

Ia pun beserta sang istri baru berangkat ke Jakarta, Senin (24/7/2023).

Sesampaikan di RS Polri, Pandi dan istri barulah menerima kenyataan bahwa anak kesayangan mereka meninggal dunia dengan luka tembak di leher.

"Ketika tiba langsung ke RS Polri Kramat Jati dan barulah kemudian diberitau bahwa anak kami meninggal dunia," tutur Y Pandi.

Pihak keluarga juga langsung diberi tahu terkait peristiwa penembakan tersebut.

Selasa (25/7/2023), jenazah Bripda Ignatius selesai diautopsi.

Setelah itu, jenazah pun diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Jenazah tiba di rumah duka, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, Selasa sore.

Esok harinya, Rabu (26/7/2023), jenazah Bripda Ignatius dimakamkan secara kedinasan di pemakaman Yayasan Mawar di Melawi.

 

Baca juga: Polres Bireuen Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 100 Meter

Baca juga: Terkait Kedatangan Investor, Sekda Abdya : Semua Forkopimda Kita Undang Termasuk Ketua DPRK Abdya

Baca juga: Lepas Sambut Pj Bupati Aceh Singkil, MPU Minta Marthunis Selesaikan Eksplorasi Migas Blok Singkil 

Sudah tayang di Kompas.tvPolisi Beberkan Hasil Rekaman CCTV Bripda IDF: Perkiraan Kejadian Berdurasi 3 Menit 53 Detik: 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved