Sosok Miss Huang, Wanita Jadi Buronan Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya

Salah satu tersangka sindikat penjualan organ ginjal buka bukaan bagaimana modus jaringan internasional bekerja dan siapa saja yang terlibat.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Istimewa
Hanim (41), satu dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja menceritakan awal mula dirinya menjadi pendonor hingga jadi koordinator korban di Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Siapakah sosok bernama Miss Huang yang saat ini jadi buronan polisi? 

Dia disebut-sebut seorang wanita sebagai sindikat internasional penjualan organ ginjal.

Salah satu tersangka sindikat penjualan organ ginjal buka bukaan bagaimana modus jaringan internasional bekerja dan siapa saja yang terlibat.

Hanim (41), yang sebelumnya juga menjadi pendonor ginjal menyebutkan adanya keterlibatan seorang perempuan yang biasa disebut Miss Huang.

Miss Huang yang identitasnya belum diketahui ini berperan sebagai perantara.

Kelihaian Miss Huang yang menguasai tiga bahasa yakni Bahasa Indonesia, Mandarin, dan Kamboja mempermudah komunikasi antara korban, pembeli, dan pihak rumah sakit di Kamboja.

Hanim mengatakan, pertama kali mengenal Miss Huang ketika hendak menjual ginjalnya di Kamboja pada Juli 2019.

 Miss Huang adalah pihak yang mengatur segala urusan dengan rumah sakit di Kamboja.

Setelah menjual ginjal itu, Miss Huang menawari Hanim untuk menjadi koordinator di Kamboja

Hanim bertugas mengurus calon korban TPPO sebelum dilakukan transplantasi. 

 
Miss Huang juga merupakan pihak yang mengabarinya bila dari ada yang memerlukan donor ginjal

Setelah itu Hanim akan mencarikan calon pendonornya.

 Dari pengakuannya, Miss Huang biasanya meminta Hanim untuk membawa sekitar 10-20 pendonor ke Kamboja. 

Baca juga: VIDEO Sosok Polisi Terlibat Jual Beli Ginjal, Raup Rp 612 Juta

Hanim Si Penjual Ginjal di Kamboja Didoktrin Cerita Seram Miss Huang

 

Hanim (41), seorang tersangka kasus perdagangan ginjal Internasional yang direkrut menjadi Koordinator di Kamboja mengaku sudah ingin bertobat pada 2019 lalu.

Dia menyadari bisnis gelap yang dia lakukan tersebut mempunyai risiko yang sangat besar.

"Saya sih sebenarnya ya dari dulu malahan dari 2019 itu ingin berhenti karena ngurus anak-anak yang segitu banyak, karena kan risikonya gede juga, saya hampir enggak sanggup juga," kata Hanim dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).


Namun, Hanim mengaku dilanda kegalauan karena doktrin sang broker hingga seseorang yang mengurus keperluan sindikat tersebut di Kamboja bernama Miss Huang.

Dia mengaku diceritakan hal-hal yang menyeramkan yang akan terjadi pada calon pedonor ketika mereka gagal menjual ginjalnya.

"Dalihnya kan gini, 'kasihan anak-anak yang butuh bantuan kita, gimana kalau ibaratnya mereka enggak jadi sampai berangkat, kemudian gagal (jual ginjal), ada yang bunuh diri atau jadi copet atau gimana'," kata Hanim.
Hanim pun makin percaya atas doktrin tersebut karena pernah ada yang ingin bunuh diri karena gagal lolos menjual ginjalnya.

"Dari broker saya dan dari Miss Huang, cuma emang bener sih waktu di Kamboja ada yang gagal karena cek kesehatannya nggak sesuai persyaratannya gitu, ada yang mau bunuh diri juga," tuturnya.

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

Baca juga: SOSOK Aipda M, Polisi Polres Bekasi Kota Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Raup Untung Rp 612 Juta

Polisi Akan Terbitkan "Red Notice" terhadap Miss Huang

 Polda Metro akan menerbitkan red notice terhadap Miss Huang, buronan kasus jual beli ginjal internasional yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). 

Miss Huang merupakan pengatur dalam transaksi jual beli ginjal antara sindikat, pembeli, dan penjual di Kamboja.

"Kemudian DPO kami ajukan red notice melalui Hub Interpol. Ya salah satu target operasi (Miss Huang) itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Hengki mengatakan, polisi sudah mendapatkan banyak bukti dan saksi jual beli ginjal yang mengarah kepada Miss Huang.

"Kita lihat nanti, kami sudah ada beberapa alat bukti yang mengarah. Dari digital forensik, keterangan saksi sangat banyak," ungkap dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk pencarian Miss Huang.

"Kami juga koordinasikan dengan Kepolisan Kamboja (pencarian Miss Huang)," tambah Hengki.

Baca juga: VIDEO - Terbongkar, Anggota Polri Terima Rp 612 jt di Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja


Berapa Harga Ginjal

Berapa harga ginjal dalam kasus penjualan organ lintas negara yang diungkap oleh kepolisian Republik Indonesia? Ternyata sebuah ginjal dihargai cukup murah yakni sekitar Rp100 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti di Instgram miliknya.

"Alhamdulillah jaringan penjualan organ tubuh lintas negara berhasil diungkap oleh Polri. Ginjal itu dari Allah, kok kalian jual murah cuma 100an juta.

Kalau hal ini tdk dicegah, lama2 1/3 WNI ginjalnya cuma separuh #kmupdates

Pasti sebagian dari kalian komen: mereka jual ginjal karena miskin. Apa iya kalau miskin harus jual ginjal?," postingnya.

Mengutip rilis dari Divisi Humas Mabes Polri,  Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya mendeteksi dugaan transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.

“Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” kata Krishna kepada wartawan, dikutip Jumat (21/7/2023). Krishna mengatakan itu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Menurut Krishna, di rumah sakit tersebut terjadi transaksi perdagangan ginjal.

Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah,

sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi,

bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” jelas Krishna.

Selain karena transaksi terjadi di rumah sakit pemerintah,

Krishna mengaku pihaknya mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja.

“Kesulitan kami, adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI,

sebagian menganggap ini belum tindak pidana,

tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” lanjutnya. ( Kompas.com/ Tribunnews.com ) 

Baca juga: Musim Angin Barat Tiba, Hasil Tangkapan Ikan Neyalan Turun, Harga Kembali Bergerak Naik

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia Diganti, Anggota DPR RI Muslim Minta Optimalisasi KEK Arun Dipercepat 

Baca juga: Dapat Gelar Sarjana di Usia 56 Tahun, Wisuda Haji Sukadi Dihadiri 3 Istri, Ungkap Rahasia Bisa Akur

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved