Berita Aceh Utara
Ingat! 12 Bulan tak Salur BLT 2023, Maka 25 Persen Dana Desa Tahap II Tahun 2024 Dipotong
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh, Izharul Haq SE, MFin. menyampaikan hal ini saat menjadi pemateri
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh, Izharul Haq SE, MFin. menyampaikan hal ini saat menjadi pemateri dalam workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (27/7/2023).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bagi desa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa atau lebih dikenal BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2023, akan dikenakan sanksi pada tahun 2024.
Sanksi tersebut berupa pemotongan Dana Desa sebesar 25 persen dari Dana Desa Tahap II Tahun anggaran 2024, di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT DD.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh, Izharul Haq SE, MFin. menyampaikan hal ini saat menjadi pemateri dalam workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (27/7/2023).
Acara ini diadakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Aceh dan diikuti 125 keuchik dalam Kabupaten Aceh Utara, para pendamping desa, Camat, Kasie PMD Kecamatan, dan unsur pejabat Forkopimda Aceh Utara.
Izharul mengisi kegiatan itu bersama tiga narasumber lainnya, H Sudirman atau yang lebih dikenal Haji Uma, anggota DPD RI Asal Aceh.
Kemudian Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kemendes PDTT, Agus Kuncoro, SSos, MSi serta Kepala Koordinator Pengawas APD 2 Perwakilan BPKP RI Provinsi Aceh, Jumadi Selian, AK CA.
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS Dua Anak Meninggal Dunia Terbakar Dalam Rumah
Izharul menyebutkan pemotongan 25 persen Dana Desa bagi desa yang tak menyalurkan BLT Desa tahun 2023, sudah pernah disampaikan sebelumnya kepada keuchik.
Dengan demikian dipastikan semua keuchik atau kepala desa sudah mengetahui aturan tersebut.
“Sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait persoalan tersebut, sudah pernah disampaikan sebelumnya saat penyusunan Anggaran Desa,” ujar Izharul.
Menurut Izharul, dirinya menyampaikan kembali hal tersebut dalam kegiatan tersebut untuk mengingatkan kembali hal tersebut kepada keuchik.
“Supaya tidak kelupaan,” ujar Izharul.
Dalam kesempatan itu Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, juga menyebutkan, untuk tahap pertama Dana Desa, semua desa sudah menyalurkan BLT.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Suami di Lhokseumawe Tikam Istri yang Sedang Tidur Hingga Tewas
Namun, ke depan masih ada dua tahap lagi pencairan dana desa, II dan III.
“Kita harapkan semua desa menyalurkan BLT tersebut, sehingga pada tahun 2024, tidak terjadi pemotongan 25 persen,” pungkas Izharul. (*)
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.