Berita Viral

Murka Suami 16 Tahun Menikah, 4 Anaknya Bukan Darah Dagingnya, Habisi Istri Lalu Buat Skenario

Mengetahui istrinya sudah tidak bernyawa lagi, Joni kemudian membuat skenario seolah-olah istrinya meninggal akibat terjatuh dari motor.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TribunPontianak.co.id/Muhamaad Firdaus
Joni, pria di Kubu Raya nekat membunuh istrinya setelah dengar pengakuan soal asal usul 4 anaknya 

Sang istri mencoba melawan, namun karena kalah tenaga, lehernya dipiting oleh Joni hingga akhirnya pingsan karena mengalami lemas.

Buat Skenario Jatuh dari Motor

Setelah merasa tidak ada perlawanan dari sang istri, Joni melepaskan pitingannya kemudian memanggul tubuh istrinya dan membawanya ke motor.

Setibanya di motor, Joni mendudukkan istrinya di belakang, sambil mengendarai motornya ia memegang kedua tangan sang istri dengan tangan kirinya, dan tangan kanannya memegang stang motor.

"Di tengah perjalanan, pelaku menemukan ide untuk merekayasa dengan cara pelaku berpura-pura menjatuhkan sepeda motor tersebut dan pelaku beserta korban jatuh ke parit,

setelah jatuh ke parit, pelaku berpura-pura berteriak meminta tolong sehingga terdengar oleh warga," kata Kasat.

Sang istri yang dalam keadaan belum sadar kemudian dibawa oleh Joni ke rumah orang tua istrinya tersebut.

Saat ditanyai oleh orang tua sang istri mengenai apa yang terjadi, Joni menjawab bahwa dirinya dan istri terjatuh di parit.

Tak kunjung sadarkan diri, sang istri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.

Karena keterbatasan alat di Puskesmas tersebut, sang istri yang belum juga sadarkan diri dibawa menggunakan mobil pikap ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.

Pada saat di IGD dan hendak dilakukan penanganan awal, sang istri dinyatakan sudah meninggal dunia.

Merasa curiga dengan kematian anaknya, orang tua sang istri meminta untuk dilakukan visum.

Saat itu juga jasad sang istri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

"Menurut hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah terhentinya pernapasan diakibatkan adanya pelebaran pembuluh darah di otak karena trauma," sambungnya.

Pelaku di persangkaan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved