Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar
Bagi kamu yang penasaran seperti apa perbedaan antara gaji PNS dan PPPK yang katanya akan jauh lebih tinggi dibandung PNS, berikut perbandingannya
Editor:
Amirullah
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
Berita Terkait
Baca Juga
Penduduk Miskin di Aceh Berkurang 14,3 Ribu Orang, Turun 0,31 Persen |
![]() |
---|
Donat Rp 200 Ribu Viral, Pinkan Mambo Dihujani Kritik, Raffi Ahmad: Laku Kok Ngedumel? |
![]() |
---|
Itjen TNI Audit Ketaatan Kinerja Korem 011/Lilawangsa |
![]() |
---|
Memanas, 100 Ribu Warga Thailand Kalang Kabut Tinggalkan Perbatasan Kamboja |
![]() |
---|
VIDEO Pemkab Aceh Besar Targetkan Panen Padi Dua Kali Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.