Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar
Bagi kamu yang penasaran seperti apa perbedaan antara gaji PNS dan PPPK yang katanya akan jauh lebih tinggi dibandung PNS, berikut perbandingannya
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Tribuners, itu dia perbedaan tentang kenaikan besaran gaji yang diterima oleh PNS dan juga PPPK yang bisa kamu ketahui sebagai acuan gaji nanti dibulan Agustus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK FULL SENYUM, Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Ternyata Gaji PPPK Naik Lebih Besar, Kok Bisa?
Baca juga: Gaji PNS Naik Bulan Depan, Apakah Gaji PPPK dan Part Time Ikut Naik?
Baca juga: Ini Jadwal Pelantikan 5 Komisioner KIP Lhokseumawe Lengkap dengan Besaran Gaji
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Segini Gaji PNS Terbaru Berdasarkan golongan
Kompleks Perumahan di Rukoh Sudah 3 Hari Macet Air Bersih, Warga Mandi Air Galon |
![]() |
---|
Rektor UIN Ingatkan Mahasiswa Baru Soal Bahaya Begadang dan HIV |
![]() |
---|
Jelang Laga Sumsel United Vs Persiraja, Coach Akhyar Bidik Hasil Positif |
![]() |
---|
Besok, Laut Sabang–Banda Aceh Diprediksi Cerah Berawan, BMKG: Waspadai Pasang Naik Pagi dan Malam |
![]() |
---|
Sah! Cabor Domino Resmi Terbentuk di Aceh, Siap Bernaung di Bawah KONI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.