Video
VIDEO Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka
Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
SERAMBINEWS.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.
Hal itu dikatakan Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Langsung Ditahan Malam Ini
Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi, yakni pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.
Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: VIDEO Henri Alfiandi Kepala Basarnas Batal Jadi Tersangka, Puspom TNI Ambil Alih
KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.
Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau,
VIDEO Kondisi Rumah Uya Kuya Diobrak-abrik dan Dijarah Massa |
![]() |
---|
VIDEO - Jam Tangan Rp.11,7 Miliar dan Ijazah Sahroni Raib, Dijarah Massa Saat Demo Ricuh |
![]() |
---|
VIDEO - Beda dari yang Lain! Rieke Diah Pitaloka Rela Miskin Demi Rakyat! |
![]() |
---|
VIDEO Nasdem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
VIDEO - VIRAL! Ijazah Sahroni Nilai Rata-ratanya 6, Mirisnya Termasuk Pendidikan Moral Pancasila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.