Suap Kabasarnas

Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Langsung Ditahan Malam Ini

Kedua tersangka akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Senin (31/7/2023) malam ini...

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUN MEDAN/HO
Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas RI periode 2021-2023. Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Langsung Ditahan Malam Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kasus suap itu terkait proyek alat deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Kedua tersangka akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Senin (31/7/2023) malam ini.

Demikian disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko.

"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," ucap Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023).

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," jelasnya.

Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.

"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi. Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.

Seperti diketahui, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.

Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved