Kasus Penganiayaan

Anak Ketua DPRD Kota Ambon Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ternyata Dipicu oleh Hal Sepele

Pemuda berinisial AT (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih berstatus pelajar...

Editor: Eddy Fitriadi
Foto IST
AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon jadi tersangka. Pemuda berinisial AT (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

SERAMBINEWS.COM - Pemuda berinisial AT (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih berstatus pelajar berinisial RRS (15), meninggal dunia.

Peristiwa kelam itu terjadi pada Minggu (30/7/2023) di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon.

Untuk diketahui, tersangka AT adalah anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AT ditahan di Polresta Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika korban bersama seorang rekannya berinisial MFS (16) pergi ke rumah saudara sekira pukul 21.00 WIT.

Saat itu, korban dan MFS hanya berniat mengembalikan jaket.

Sesampainya di Gapura Lorong Masjid Talake, korban nyaris bersenggolan dengan pelaku.

Korban pun tak bergeming dan melanjutkan perjalanannya.

Namun rupanya, korban dan MFS diikuti oleh pelaku hingga rumah saudaranya.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay mengatakan pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Korban yang masih menggunakan helm pun langsung jatuh pingsan.

Setelah ditelusuri, penganiayaan itu dipicu hal sepele.

Pelaku disebut tak terima korban menyenggolnya lalu tak menyapa.

"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete, dikutip dari TribunAmbon, Selasa (1/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved