Breaking News

Berita Politik

DPP Hanura Berhentikan dan Setujui PAW Anggota DPRK Langsa Dedi Syahputra 

Selain menyetujui surat pengunduran diri Dedi Syahputra dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa H. Ali Sadly, SE 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - DPP Partai Hanura memberhentikan Dedi Syahputra dari keanggotaan Partai Hanura dan juga telah menyetujui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan dari anggota DPRK Langsa.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa, H Ali Sadly, SE, didampingi Sekum Faisal, AMd kepada Serambinews.com, Selasa (1/8/2023), mengatakan, DPP Hanura memberhentikan Dedi Syahputra dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura DPC Kota Langsa dengan Nomor: 057/B.2/DPP-Hanura/XII/2023.

Selain menyetujui surat pengunduran diri Dedi Syahputra dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Langsa.

DPP Partai Hanura juga telah mengeluarkan surat persetujuan pergantian antar waktu atau PAW Dedi Syahputra dari anggota DPRK Langsa dengan Nomor: A/120/DPP-Hanura/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, kepada DPD Hanura Aceh untuk diteruskan kepada DPC Partai Hanura Kota Langsa

Sementara itu, untuk proses Pengganti Antar Waktu anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura Langsa, Dedi Syahputra, DPC Partai Hanura Kota Langsa telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRK Langsa.

Sebelumnya, jelas Ali Sadly atau akrap disapa Alpis, Dedi Sahputra juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura DPC Kota Langsa tanggal 10 Juli 2023, kepada DPC Partai Hanura Kota Langsa.

Atas dasar surat itu, langkah selanjutnya dilakukan DPC Hanura Langsa meneruskan surat tersebut ke DPP Partai Hanura, melalui DPD Partai Hanura Aceh terkait permohonan pengunduran diri keanggotaan dan pengurus Dedi Syahputra di Partai Hanura DPC Kota.

Alpis juga menegaskan, sejak surat DPP Hanura tentang pemberhentian Dedi Syahoutra dikeluarkan sebagai anggota Partai Hanura Kota Langsa, segala tindak-tanduk Dedi Syahputra tidak dibenarkan lagi mengatasnamakan Partai Hanura.  

"Jika ditemukan adanya segala bentuk kegiatan Dedi Syahputra yang masih mengatas namakan Partai Hanura, maka bukan tanggung jawab Partai Hanura Kota Langsa," pungkas Ali Sadly.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved