CPNS 2023

CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Simak Bocoran Jumlah dan Rincian Formasi Semua PEMDA di Indonesia

Bocoran Jumlah dan Rincian Formasi Semua PEMDA di Indonesia dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Editor: Amirullah
Tribunnews Kolase
Ilustrasi CPNS 2023 

SERAMBINEWS.COM - Bocoran Jumlah dan Rincian Formasi Semua PEMDA di Indonesia dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Diketahui, pemerintah akan membuka pendafatran CPNS 2023 pada September tahun ini.

Merujuk surat B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan CPNS 2023. Maka instansi pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara.

"Mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB."

"Sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020"

"Tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi edaran tersebut tertanggal 14 Maret 2023.

Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth.

Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional.

Sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved