Breaking News

Berita Langsa

Tim Eksekutor Kejari Langsa dan Kejati Aceh Eksekusi DPO Terpidana Narkotika di Lapas Langkat, Sumut

Selama ini, terpidana Tukimin tersebut saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Kejari Langsa
Tim eksekutor dari Kejari Langsa dan Kejati Aceh saat menginterogasi terpidana DPO terpidana Rumidi Bin Tukimin, di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, Rabu (2/8/2023), melakukan eksekusi DPO terpidana perkara narkotika, Rumidi Bin Tukimin, di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.

Selama ini, terpidana Tukimin tersebut saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, sejak tahun 2019 silam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, SH, M H menyebutkan, terpidana Rumidi, warga Kota Langsa dijemput Tim Eksekutor Kejari Langsa dan Tim Tabur Kejati Aceh, Rabu (2/8/223) sekitar pukul 14.30 WIB, di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Pelaksanaan pengamanan penanganan perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2841 K/Pid.Sus/2016 tanggal 1 Agustus 2016 terhadap DPO terpidana Rumidi Bin Tukimin.

Ada pun amar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2841 K/PID.SUS/2015, pada tanggal 01 Agustus 2016 adalah, Menyatakan terdakwa Rumidi Bin Tukimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi Bin Tukimin pidana penjara selama 1 tahun.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Bahwa terhadap DPO Rumidi Bin Tukimin saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 637/Pid.Sus/2019/PN Stb tanggal 12 November 2019, dan BA Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Langkat pada tanggal 25 November 2019.

Kegiatan eksekusi yang selesai pada pukul 17.30 WIB, berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali dan berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17).

"Terpidana akan dilanjutkan penahanannya (bebas tampung) di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat," tutup Syahril.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved