Berita Langsa

Rektor Unsam Langsa Lantik 114 PPPK, Prof Hamdani Ingatkan Satu Hal

Dalam kesempatan itu, Prof Hamdani juga mengingatkan pentingnya menjaga kinerja dan disiplin pelaporan kerja bagi seluruh pegawai PPPK.

|
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Unsam
Rektor Unsam saat melakukan prosesi pelantikan terhadap 114 PPPK yang terdiri atas Dosen dan Tendik. 

Dalam kesempatan itu, Prof Hamdani juga mengingatkan pentingnya menjaga kinerja dan disiplin pelaporan kerja bagi seluruh pegawai PPPK.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Rektor Universitas Samudra (Unsam), Prof Dr Ir Hamdani MT, melantik dan mengambil sumpah/janji 114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024–2025.

Pelantikan PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (tendik) Unsam ini, berlangsung di Aula Gedung Multiguna Unsam, Rabu (22/10/2025).

Pelantikan dihadiri Ketua Senat Unsam, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), para Ketua Unit Pelaksana Akademik (UPA), serta Ketua Lembaga di lingkungan Universitas Samudra.

Rektor Unsam, Prof Hamdani, mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK yang baru dilantik dan menegaskan bahwa status sebagai PPPK bukanlah sebuah hadiah, melainkan hasil dari perjuangan dan kerja keras seluruh peserta.

“Ini bukanlah sebuah hadiah, tetapi hasil perjuangan bapak dan ibu sekalian yang telah memiliki pengalaman kerja lebih dari dua tahun, mengikuti uji kompetensi, dan dinyatakan lulus," sebutnya. 

Tambah Rektor, setelah dilantik hari ini maka semua fasilitas akan diberikan oleh negara, termasuk peningkatan kesejahteraan.

Pimpinan Universitas Samudra akan selalu mendukung mereka untuk terus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Dalam kesempatan itu, Prof Hamdani juga mengingatkan pentingnya menjaga kinerja dan disiplin pelaporan kerja bagi seluruh pegawai PPPK.

Bagi dosen, mohon dijaga pelaporan SKP dan BKD dengan baik, demikian juga bagi tenaga kependidikan agar tertib dalam pelaporan SKP. 

"Kenaikan jabatan fungsional dosen kini sepenuhnya melalui sistem yang ditetapkan oleh Kementerian. Sehingga kedisiplinan dan tanggung jawab pribadi menjadi hal yang utama,” tutup rektor. (*)
 

Baca juga: Rektor Unsam Kukuhkan 677 Lulusan Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Guru

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved