Berita Viral

Tunggu Pembeli Chip Higgs Domino di Tengah Malam, Pemuda Pidie Dijatuhi 25 Kali Cambuk di Depan Umum

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Sabaruddin sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan itu

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Twitter
Foto Ilustrasi cambuk terhadap pidana judi online- Tunggu Pembeli Chip Higgs Domino di Tengah Malam, Pemuda Pidie Dijatuhi 25 Kali Cambuk Didepan Umum 

Tunggu Pembeli Chip Higgs Domino di Tengah Malam, Pemuda Pidie Dijatuhi 25 Kali Cambuk di Depan Umum

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Meski Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa bahwa permainan Higgs Domino termasuk perjudian online, namun masih saja ada orang yang tidak mengindahkannya.

Bahkan, Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat juga telah mengatur tentang perjudian (maisir).

Akibat dari perjudian tersebut, banyak masyarakat resah dan khawatir generasi muda Aceh bisa hancur.

Oleh karena itu, penegakan Syariat Islam harus dilakukan dengan memberi efek jera pada pelaku judi.

Baca juga: 3 Terpidana Lebam Pungung Kena Cambuk Kasus Judi Chip Higgs Domino, Naufal Batal Bebas

Mahkamah Syariyah Sigli pada Senin (31/7/2023) menjatuhkan hukuman cambuk kepada Sabaruddin (23), warga Gampong Kambuek Nicah Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie karena bermain dan melakukan transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Rubaiyah menyatakan terdakwa Sabaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Maisir.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 20 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Sabaruddin sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 15/JN/2023/MS.Sgi.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Sabaruddin tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.

Salah satu bentuk permainan di Higgs Domino
Salah satu bentuk permainan di Higgs Domino (Kiriman)

 

Kronologis Kejadian

Peristiwa penangkapan terdakwa berawal pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib.

Saat itu petugas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Gampong Pasar Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sering transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino.

Transaksi itu diduga dilakukan oleh terdakwa Sabaruddin yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie menuju Gampong Pasar Paloh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya Tim Opsnal dilokasi, petugas melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui kalau terdakwa sering melakukan transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino.

Selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie mendapati terdakwa sedang duduk di sebuah kios di Gampong Pasar Paloh.

Diduga ia sedang menunggu pembeli koin chip Higgs Domino, dan selanjutnya petugas meminta terdakwa untuk membuka Handphone yang digunakan.

Namun terdakwa sempat menghapus Aplikasi Chip Higgs Domino tersebut.

Baca juga: Akhir Nasib Cinta Mega Ketahuan Main Game Judi Slot, Kini Dipecat dari DPRD, Tak Boleh Ikut Pemilu

Lalu petugas menyuruh Terdakwa untuk mendownload kembali aplikasi Chip Higgs Domino tersebut dan kemudian memintanya untuk me-login aplikasi tersebut dengan Id yang ia gunakan.

Petugas kemudian menemukan riwayat transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino pada aplikasi Chip Higgs domino tersebut.

Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa selama ini sering melakukan aktifitas jual beli koin Chip Higgs Domino.

Selain jual beli koin tersebut, terdakwa juga ada melakukan permainan judi dengan menggunakan aplikasi Chip Higgs Domino.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa memperoleh koin Chip Higgs Domino yaitu dengan cara menampung dari para pemain yang menjual kepada terdakwa dan ada juga yang Terdakwa dapatkan dengan cara bermain perjudian.

Terdakwa lebih kurang sudah satu bulan bermain dan memperjual belikan Chip Higgs Domino kepada warga Kecamatan Padang Tiji.

Terdakwa juga ada membeli pada orang lain untuk bermain Chip Higgs Domino yaitu setelah Terdakwa melakukan nomer 11 point.

Kemudian terdakwa jual kembali kebeberapa orang yang tidak dikenalnya seharga Rp. 60.000 untuk 1 Bilion.

Keuntungan bersih dalam satu bulan dari hasil penjualan Chip Higgs Domino antara Rp 800.000.

Berdasarkan Fadwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 bahwa permainan Chip Higgh Domino termasuk jenis perjudian (Judi Online) yang hukumannya haram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 butir 22 jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved