Breaking News

Video

VIDEO - Bayar Pajak Kendaraan Melalui Mobil Samsat Keliling di Bireuen

Syarat membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling yaitu fotocopy KTP, foto copy STNK dan bukti pelunasan pajak kendaraan. STNK dicetak langsung

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM,  – Bagi warga Bireuen selaku wajib pajak kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor ke Kantor Samsat di Cot Keutapang, Jeumpa Bireuen atau langsung membayar melalui mobil Samsat Keliling yang turun ke kecamatan sejak awal Februari lalu.

Hadirnya mobil tersebut  untuk memudahkan pelayanan bagi wajib pajak selain membayar di Kantor Samsat UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah IV Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen juga dapat dilakukan melalui mobil Samsat Keliling.

Hal tersebut disampaikan Suhendri, petugas pelayanan di mobil Samsat Keliling yang sedang melayani warga di Keude Peusangan, Bireuen, Rabu (02/08/2023). 

Operasional mobil Samsat Keliling sejak awal Februari lalu sampai saat ini telah mengunjungi lima kecamatan.

Adapun jadwalnya, pada setiap Senin di Keude Gandapura, Selasa melayani warga di Samalanga, Rabu di Peusangan, Kamis di Jeunieb,  dan Jumat di alun-alun Kota Bireuen. Sedangkan beberapa kecamatan lainnya belum dijadwalkan.  

Sejumlah wajib pajak mendatangi mobil tersebut untuk membayar pajak, tak hanya itu, warga juga bisa menanyakan sejumlah informasi pelayanan yang dapat diberikan pada mobil Samsat Keliling. 

Syarat membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling yaitu fotocopy KTP, foto copy STNK dan bukti pelunasan pajak kendaraan. STNK dicetak langsung dan diserahkan kepada wajib pajak.(*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved