Habib Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat Pertanyakan Sikap Kemenkumham

Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad, Habib Rizieq Shihab, tak dapat izin berangkat ibadah umrah dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.

Adapun Bapas Jakarta Pusat tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.

Kendati demikian, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Menurut dia, tindak pidana yang mengantarkan Rizieq masuk bui sebetulnya tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.

"Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi," kata Reza kepada Kompas.com, dikutip Kamis (3/8/2023).

Sekarang, kata dia, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi Covid-19.

Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya Rizieq kembali mengadakan keramaian yang bakal menyebarluaskan Covid-19.

Apabila dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial, Reza menilai, seharusnya sangat mudah bagi negara memantau media sosial setiap warganegara.

"Di mana pun Rizieq berada, termasuk di Tanah Suci sekali pun, alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor dari jauh namun melekat," kata Reza.

"Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan Rizieq ya ringkus saja," kata Reza.

Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2023 Jumat atau Sabtu? Habib Rizieq Shihab: Masyarakat Awam Ikuti Pemerintah

Faktor residivisme

Reza menjelaskan, sebuah penelitian menyimpulkan faktor-faktor utama yang menjauhkan seseorang dari perbuatan pidana berulang atau redivisme.

Yaitu, ikatan keluarga yang erat, aktivitas yang mengaktualisasi diri si mantan narapidana, pengakuan dari publik, adanya harapan dan perasaan mampu menunjukkan kiprah produktif.

 
Faktor lainnya, ada perasaan memiliki makna dan tujuan dalam hidup. Itu semua diistilahkan sebagai faktor pelindung atau protective factors.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved