Berita Aceh Besar
Kasasi Diterima, MA Batalkan Vonis Bebas untuk Toke Awir, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung menerima Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, pada kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir.
Dimana dalam putusan tersebut, Toke Wir dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, ia dipidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho sebelumnya menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.
Terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Putusan tersebut juga secara tidak langsung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jantho No: 145/Pid.B/2022/Jth, pada 6 Maret lalu.
Putusan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas dan Enam Lainnya Dinyatakan Bersalah
Ia mengatakan, bahwa memang benar putusan memori kasasi tersebut sudah keluar.
Namun untuk informasi lebih detail, ia menyarankan untuk menghubungi Kejari Aceh Besar.
JPU Kejari Aceh Besar, Muhajir membenarkan bahwa informasi pembatalan vonis bebas terhadap Toke Wir.
Namun untuk informasi lebih lanjut, ia meminta agar dikonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar.
Namun hingga saat ini WhatsApp dan telepon seluler Serambinews.com belum juga direspons.
Sebelumnya diberitakan, Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.
Syech Muharram Papar Kesiapan Bangun Sekolah Rakyat di Jantho ke Kemensos |
![]() |
---|
Bupati Aceh Besar Usulan Pemekaran Kecamatan Seulimeum, Ini Nama Kecamatan dan 13 Gampong yang Masuk |
![]() |
---|
Pembangunan Terowongan Geurutee Diminta Dipercepat, Jadi Akselerator Ekonomi Lintas Barat |
![]() |
---|
MUQAS IX Dayah MUQ Pagar Air 2025 Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara |
![]() |
---|
Angin Kencang Tumbangkan Pohon Hingga Menimpa Rumah di Seulimuem Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.