Sidang Penetapan KIP Pidie Ricuh
Ketua DPRK Pidie Pilih Absen Sidang Penetapan Anggota KIP, Mahfud Minta Rapat Dihentikan
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, memilih tidak hadir pada sidang penetapan anggota KIP Pidie (2023-2028) di ruang paripurna DPRK Pidie
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, memilih tidak hadir pada sidang penetapan anggota KIP Pidie (2023-2028) di ruang paripurna DPRK Pidie, Jumat (4/8/2023).
Mahfud meminta kepada dua Wakil Ketua, Teuku Saifullah TS dan Muhammad Saleh serta anggota DPRK Pidie, yang hadir supaya menghentikan sidan paripurna.
"Saya minta dihentikan sementara proses tahapan KIP Pidie, karena adanya laporan pernyataan keberatan Sri Wahyuzha dan Muhammad Ali, keduanya adalah calon anggota KIP Pidie.
Keduanya melaporkan keberatan atas adanya dugaan indikasi tindakan “persengkongkolan jahat”, kata Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, dalam rilis kepada Serambinews.com, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ricuh, Fraksi PA Walk Out dari Sidang Paripurna Penetapan Anggota KIP Pidie
Menurutnya, "persengkongkolan jahat" dilakukan Anggota Komisi 1 dengan calon anggota KIP yang dinyatakan lulus.
Kedua pelapor membawa bukti CCTV adanya indikasi persengkolan jahat tersebut ke ketua dewan.
"Surat yang ditandatangani, tanggal 1 Agustus 2023, diregister pada Sekretariat DPRK Pidie Tanggal 2 Agustus 2023, maka saya sebagai ketua DPRK pidie perlu menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Mahfud.
Menurutnya, menyangkut dengan hal tersebut, yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Pidie.
Baca juga: Nama dan Skor Calon Komisioner KIP Pidie Lebih Dahulu Beredar
Bahwa, pimpinan DPRK, alat kelengkapan DPRK, anggota DPRK atau fraksi di DPRK menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRK.
Kata Mahfud, kejadian itu telah mengangkangi ketentuan dalam Pasal 180 ayat (3) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRK Pidie.
Bahwa, Anggota DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (8) Peraturan DPRK Pidie Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kode Etik DPRK Pidie, bahwa setiap anggota DPRK dilarang bersikap, berperilaku, dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum serta norma agama.
Untuk menjaga marwah dewan itu sendiri, maka dewan harus mengikuti ketentuan dari peraturan DPRK Pidie itu sendiri.
Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pidie Ditangkap di Medan
"Maka saya meminta kepada dua wakil ketua, sekwan dan anggota dewan untuk segera menghentikan semua proses tahapan pengusulan calon anggota KIP Pidie periode 2023-2028," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.