Berita Banda Aceh
Anggota DPD RI Minta KPI Beri Sanksi Tegas Stasiun TV yang Kampanyekan LGBT
"Tidak cukup hanya dengan teguran. KPI harus sanksi tegas, cabut izin tayang program. Agar teguran-teguran itu tidak dianggap angin lalu,"
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Tidak cukup hanya dengan teguran. KPI harus sanksi tegas, cabut izin tayang program. Agar teguran-teguran itu tidak dianggap angin lalu," kata Haji Uma.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi tegas stasiun televisi swasta yang menyiarkan program sarat muatan kampanye LGBT.
Hal itu disampaikan senator yang akrab disapa Haji Uma oleh masyarakat Aceh ini, menyikapi pemanggilan jajaran salah satu stasiun TV Kamis (3/8/2023) terkait penayangan program yang diduga menghadirkan pasangan sesama jenis.
"Apa yang dilakukan dengan program itu sangat tidak dapat ditolerir. Disengaja atau tidak, ini telah ikut mengkampanyekan LGBT yang ditentang oleh mayoritas rakyat dan semua agama di Indonesia", ujar Haji Uma, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Haji Uma, KPI harus memberi sanksi tegas.
Bahkan dia meminta agar KPI mencabut izin tayang program tersebut.
Mengingat, penayangan pasangannya itu dilakukan berulang atau lebih dari sekali.
Sementara KPI sendiri telah memberi teguran lebih dari sekali, namun teguran KPI sama sekali tidak digubris.
Bahkan, ada kesan memperolok teguran KPI tersebut.
Baca juga: Kasus Mahasiswa Dimutilasi di Sleman, Korban Disebut Sedang Lakukan Riset LGBT
"Tidak cukup hanya dengan teguran. KPI harus sanksi tegas, cabut izin tayang program. Agar teguran-teguran itu tidak dianggap angin lalu," kata Haji Uma.
Haji Uma menilai, stasiun itu tidak mampu mengangkat marwah bangsa dan kultur budaya Indonesia dalam menerapkan nilai pembangunan pancasila dan nilai moral agama di Indonesia.
Dia menilai stasiun televisi tersebut selama ini seperti kekurangan ide dan gagasan yang inovatif dalam program siarannya.
Terbukti beberapa kali menyajikan program yang sama tentang kampanye LGBT.
"Karena itu, sekali lagi KPI dalam hal ini harus mengambil sikap tegas sesuai dengan semangat pembentukannya melalui UU No 32 tahun 2022 yang mengatur regulator penyiaran," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kaum LGBT Kerap Nongkrong di Taman Hutan Kota, Begini Sikap Wali Kota Jakarta Timur
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.